Peras Dada, Hakim Setyabudi siap jadi justice collaborator
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Bidang Pengawasan Hakim Komisi Yudisial (KY) Erman Suparman mengatakan, mantan Hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono siap menjadi justice collaborator untuk membuka dugaan keterlibatan enam hakim di Pengadilan Tinggi Provinsi Jawa Barat.
Seperti diketahui, Dada Rosada ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi. Keduanya disangka turut terlibat dalam upaya penyuapan terhadap Hakim Setyabudi Tedjocahyono dalam kasus pengurusan perkara bantuan sosial yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor, Bandung.
"Komisi Yudisial menerima laporan dari terpidana mantan hakim (Setyabudi). Dia bersedia menjadi justice collaborator, beberapa hakim dilaporkan," kata Erman di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2014).
Erman menilai, perlu berkordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjutinya. Dia pun bersyukur karena Ketua KPK Abraham Samad dan Deputi Penindakan merespon dengan baik.
"Maka tindak pidananya adalah menjadi kewenangan KPK, sehingga saya merasa perlu menyapaikan laporan itu kepada Pak Ketua KPK,"imbuhnya.
KY, kata dia, akan menelusuri dugaan pelanggaran etika, sementara dugaan tindak pidana korupsi tetap ditangani oleh KPK. Erman tak menampik hakim yang diduga melanggar etika adalah Hakim Ramlan Comel.
"Dia akan segera dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim atas usulan Mahkamah Agung. Jadi kami tinggal menunggu penetapan dari ketua MA," tukas Erman.
Dada disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dada dianggap turut berperan sebagai pemberi dalam kasus suap tersebut.
Baca berita:
Dada curhat merasa diperas hakim Setyabudi
Seperti diketahui, Dada Rosada ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi. Keduanya disangka turut terlibat dalam upaya penyuapan terhadap Hakim Setyabudi Tedjocahyono dalam kasus pengurusan perkara bantuan sosial yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor, Bandung.
"Komisi Yudisial menerima laporan dari terpidana mantan hakim (Setyabudi). Dia bersedia menjadi justice collaborator, beberapa hakim dilaporkan," kata Erman di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2014).
Erman menilai, perlu berkordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjutinya. Dia pun bersyukur karena Ketua KPK Abraham Samad dan Deputi Penindakan merespon dengan baik.
"Maka tindak pidananya adalah menjadi kewenangan KPK, sehingga saya merasa perlu menyapaikan laporan itu kepada Pak Ketua KPK,"imbuhnya.
KY, kata dia, akan menelusuri dugaan pelanggaran etika, sementara dugaan tindak pidana korupsi tetap ditangani oleh KPK. Erman tak menampik hakim yang diduga melanggar etika adalah Hakim Ramlan Comel.
"Dia akan segera dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim atas usulan Mahkamah Agung. Jadi kami tinggal menunggu penetapan dari ketua MA," tukas Erman.
Dada disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dada dianggap turut berperan sebagai pemberi dalam kasus suap tersebut.
Baca berita:
Dada curhat merasa diperas hakim Setyabudi
(kri)