Mau panggil Anas? Ini syarat untuk KPK

Kamis, 09 Januari 2014 - 13:57 WIB
Mau panggil Anas? Ini...
Mau panggil Anas? Ini syarat untuk KPK
A A A
Sindonews.com - Kuasa Hukum Anas Urbaningrum meyakini, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 14 tanggal 22 Februari 2013, dan Sprindik Nomor 14A tanggal 19 Maret 2013 yang ditujukan kepada Anas Urbaningrum bermasalah secara hukum.

Selain bermasalah secara prosedural, Sprindik tersebut juga bermasalah karena secara substansi tidak menguraikan secara jelas dan pasti, apa sangkaan KPK terhadap Anas Urbaningrum.

"Sprindik yang Nomor 14 secara prosedural salah, buktinya itu putusan komite etik, sedang sprindik Nomor 14A secara subtasi juga tidak benar, karena tidak menguraikan secara jelas dan pasti apa sangkaan tindak pidananya," kata Kuasa Hukum Anas, Handika Honggowongso dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Kamis (9/1/2014).

Untuk itu, kuasa hukum Anas berharap agar KPK memberikan kepastian hukum dengan jelas terhadap kliennya, dan menjelaskan secara pasti persoalan yang disangkakan dalam Sprindik sesuai hukum acara pidana.

"Kami, tim penasehat hukum intinya mempunyai semangat yang sama untuk menegakkan hukum secara adil dan benar. Apa susahnya menjelaskan? Apa karena Sprindik tersebut hasil intervensi `Cikeas`? Sehingga tidak bisa dijelaskan secara hukum?" papar Handika.

Selain itu, Handika juga menjelaskan bila KPK tidak memenuhi apa yang menjadi keinginan kuasa hukum, maka pada saat pemanggilan kedua, Jumat 10 Januari 2014, Anas akan kembali mangkir.

"Apabila hal ini tidak dipenuhi oleh KPK, dengan segala hormat kami tunggu besok tim penjemput KPK di Duren Sawit," pungkas Handika.

Utusan Wafid tagih fee 18 proyek Hambalang
(stb)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Cetak Kades Berkualitas,...
Cetak Kades Berkualitas, Kemendagri Gelar Program Kepala Desa Masuk Kampus
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved