Mau panggil Anas? Ini syarat untuk KPK
Kamis, 09 Januari 2014 - 13:57 WIB
Mau panggil Anas? Ini syarat untuk KPK
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa Hukum Anas Urbaningrum meyakini, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 14 tanggal 22 Februari 2013, dan Sprindik Nomor 14A tanggal 19 Maret 2013 yang ditujukan kepada Anas Urbaningrum bermasalah secara hukum.
Selain bermasalah secara prosedural, Sprindik tersebut juga bermasalah karena secara substansi tidak menguraikan secara jelas dan pasti, apa sangkaan KPK terhadap Anas Urbaningrum.
"Sprindik yang Nomor 14 secara prosedural salah, buktinya itu putusan komite etik, sedang sprindik Nomor 14A secara subtasi juga tidak benar, karena tidak menguraikan secara jelas dan pasti apa sangkaan tindak pidananya," kata Kuasa Hukum Anas, Handika Honggowongso dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Kamis (9/1/2014).
Untuk itu, kuasa hukum Anas berharap agar KPK memberikan kepastian hukum dengan jelas terhadap kliennya, dan menjelaskan secara pasti persoalan yang disangkakan dalam Sprindik sesuai hukum acara pidana.
"Kami, tim penasehat hukum intinya mempunyai semangat yang sama untuk menegakkan hukum secara adil dan benar. Apa susahnya menjelaskan? Apa karena Sprindik tersebut hasil intervensi `Cikeas`? Sehingga tidak bisa dijelaskan secara hukum?" papar Handika.
Selain itu, Handika juga menjelaskan bila KPK tidak memenuhi apa yang menjadi keinginan kuasa hukum, maka pada saat pemanggilan kedua, Jumat 10 Januari 2014, Anas akan kembali mangkir.
"Apabila hal ini tidak dipenuhi oleh KPK, dengan segala hormat kami tunggu besok tim penjemput KPK di Duren Sawit," pungkas Handika.
Utusan Wafid tagih fee 18 proyek Hambalang
Selain bermasalah secara prosedural, Sprindik tersebut juga bermasalah karena secara substansi tidak menguraikan secara jelas dan pasti, apa sangkaan KPK terhadap Anas Urbaningrum.
"Sprindik yang Nomor 14 secara prosedural salah, buktinya itu putusan komite etik, sedang sprindik Nomor 14A secara subtasi juga tidak benar, karena tidak menguraikan secara jelas dan pasti apa sangkaan tindak pidananya," kata Kuasa Hukum Anas, Handika Honggowongso dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Kamis (9/1/2014).
Untuk itu, kuasa hukum Anas berharap agar KPK memberikan kepastian hukum dengan jelas terhadap kliennya, dan menjelaskan secara pasti persoalan yang disangkakan dalam Sprindik sesuai hukum acara pidana.
"Kami, tim penasehat hukum intinya mempunyai semangat yang sama untuk menegakkan hukum secara adil dan benar. Apa susahnya menjelaskan? Apa karena Sprindik tersebut hasil intervensi `Cikeas`? Sehingga tidak bisa dijelaskan secara hukum?" papar Handika.
Selain itu, Handika juga menjelaskan bila KPK tidak memenuhi apa yang menjadi keinginan kuasa hukum, maka pada saat pemanggilan kedua, Jumat 10 Januari 2014, Anas akan kembali mangkir.
"Apabila hal ini tidak dipenuhi oleh KPK, dengan segala hormat kami tunggu besok tim penjemput KPK di Duren Sawit," pungkas Handika.
Utusan Wafid tagih fee 18 proyek Hambalang
(stb)