Laporan dana parpol, KPU & Bawaslu sudah koordinasi
Rabu, 08 Januari 2014 - 21:04 WIB
Laporan dana parpol, KPU & Bawaslu sudah koordinasi
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, laporan dana kampanye partai politik (parpol) sudah dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Sudah kita koordinasikan. Tadi sudah kita informasikan terkait dengan laporan garis besarnya," ujar Ferry, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2014).
Ferry mengungkapkan, Bawaslu juga bisa langsung melakukan pengawasan terhadap laporan dana kampanye parpol, baik dari KPU maupun laporan masyarakat. "Bisa mereka ke sini (KPU), atau kita sampaikan pada mereka," ungkapnya.
KPU mengakui, surat salinan atau dokumen lengkap dana parpol memang belum semua diserahkan kepada Bawaslu. Tetapi, pihak KPU mengklaim akan mengirimkan secepatnya dokumen tersebut.
"Kita akan copy, dan mereka akan copy juga," tandasnya.
Sekadar informasi, KPU dan Bawaslu sama-sama memiliki alasan terkait proses publikasi dan pengawasan dana kampanye parpol. KPU mengklaim, sudah memberitahukan laporan dana parpol kepada Bawaslu. Sementara Bawaslu mengaku kesulitan dalam melakukan pengawasan, lantaran belum dapat salinan lengkap dari KPU.
"Sudah kita koordinasikan. Tadi sudah kita informasikan terkait dengan laporan garis besarnya," ujar Ferry, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2014).
Ferry mengungkapkan, Bawaslu juga bisa langsung melakukan pengawasan terhadap laporan dana kampanye parpol, baik dari KPU maupun laporan masyarakat. "Bisa mereka ke sini (KPU), atau kita sampaikan pada mereka," ungkapnya.
KPU mengakui, surat salinan atau dokumen lengkap dana parpol memang belum semua diserahkan kepada Bawaslu. Tetapi, pihak KPU mengklaim akan mengirimkan secepatnya dokumen tersebut.
"Kita akan copy, dan mereka akan copy juga," tandasnya.
Sekadar informasi, KPU dan Bawaslu sama-sama memiliki alasan terkait proses publikasi dan pengawasan dana kampanye parpol. KPU mengklaim, sudah memberitahukan laporan dana parpol kepada Bawaslu. Sementara Bawaslu mengaku kesulitan dalam melakukan pengawasan, lantaran belum dapat salinan lengkap dari KPU.
(maf)