Tuntut Rudi Rubiandini, Sutan dapat dukungan

Rabu, 08 Januari 2014 - 20:30 WIB
Tuntut Rudi Rubiandini,...
Tuntut Rudi Rubiandini, Sutan dapat dukungan
A A A
Sindonews.com - Fraksi Partai Demokrat mendukung Sutan Bhatoegana bila ingin menuntut Rudi Rubiandini yang menyebutkan Sutan menerima uang senilai USD200 ribu, dari mantan Kepala SKK Migas tersebut.

"Itu kami dukung, kalau memang Pak Sutan mengatakan bahwa itu tidak benar. Langkah hukum itu bisa ditempuh. Kan tidak bisa menyebut nama orang tanpa fakta," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2014).

Menurut Nurhayati, sebagai warga negara Sutan memiliki hak hukum bila merasa dirugikan. Yakni menuntut Rudi Rubiandini jika dianggap telah mencemarkan nama baiknya.

"Itu menjadi hak bagi warga negara untuk menempuh jalur hukum. Kami dukung," tegasnya.

Partai Demokrat, lanjutnya, pun siap memberikan bantuan hukum jika Sutan memerlukan. "Kalau memerlukan bantuan hukum kami siap. Terserah Pak Sutan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terungkap, Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana terima dana sebesar USD200.000 dari Rudi Rubiandini.

Hal ini diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan Rudi dan Deviardi alias Ardi (pelatih golf).

Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andi Suharlis membeberkan, Rudi pada 25 Juli 2013 menghubungi Deviardi alias Ardi (pelatih golf) dan meminta segera merealisasikan pembicaraan dengan Direktur Kernel Oil Private Limited (KOPL) Singapura Widodo Ratanachaitong, di Singapura sebelumnya yakni 19 Juli 2013.

"Deviardi kemudian sampaikan permintaan terdakwa Rudi ke Widodo. Kemudian Deviardi menghubungi Widodo melalui BBM (BlackBerry Messenger) dengan mengatakan yang USD300.000 bisa diambil enggak mas? Bisa diambil kapan? Dijawab Widodo bisa Jumat dari Simon (Simon Gunawan Tanjaya)," ujar Jaksa Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 7 Januari 2014.

Jaksa Andi menyebutkan, tak berselang lama, Deviardi kemudian menghubungi Simon melalui BBM dan menanyakan apakah uang bisa diambil dan Simon mengiyakan bahwa uang itu bisa diambil.

Jaksa Andi mengungkapkan, atas penerimaan uang tersebut selanjutnya Ardi melapor ke Rudi untuk menyerahkan pada keesokan harinya.

Lanjutnya, pada 26 juli 2013 Deviardi menyerahkan uang USD300.000 ke terdakwa Rudi di Gedung Plaza Mandiri Gatot Subroto Jakarta Selatan.

"Selanjutnya dari uang yang diterima USD300.000, menurut terdakwa Rudi Rubiandini diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto, sebesar USD200.000 di toko buah all fresh Jalan MT Haryono Jaksel. Sisanya di simpan di safe deposit box bank mandiri Gatot Subroto," tandasnya.

Usai sidang dari atas kursi Rudi teriak tidak korupsi.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6642 seconds (0.1#10.140)