Salinan dana parpol, KPU & Bawaslu selisih pendapat
Rabu, 08 Januari 2014 - 16:34 WIB
Salinan dana parpol, KPU & Bawaslu selisih pendapat
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku kesulitan mengawasi laporan dana kampanye partai politik (parpol) yang sudah disetorkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 27 Desember 2013.
Sebab, salinan surat tembusan tentang pelaporan dana kampanye dari KPU tersebut, belum diterima Bawaslu.
Sementara itu, KPU mengklaim sudah memberikan salinan tersebut pada 30 Desember, atau tiga hari setelah parpol menyerahkan laporan dana kampanyenya. Siapa yang benar?
Biro Hukum KPU Nur Syarifah mengatakan, pihaknya telah menyerahkan salinan tersebut pada kesekretariatan Bawaslu, Bernard Karo. "Sudah, secara informal sudah. Tapi kita juga memahami birokrasi," kata Nur, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2014).
Nur mengakui, salinan tersebut sudah diserahkan kepada Bawaslu dalam bentuk softcopy. Namun begitu, dia akan mengkroscek kembali di sekretariatan dan staf KPU untuk memastikan hal itu. "Jadi besok kita akan koordinasi dengan Bawaslu untuk melengkapi," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Daniel Zuchron menyatakan, belum mendapat salinan terkait laporan dana kampanye parpol dari KPU. Sehingga, Bawaslu kesulitan dalam mengawasi laporan dana tersebut.
Bawaslu mengklaim, bakal mengirimkan surat permintaan penjelasan kepada KPU terkait salinan laporan dana parpol yang belum diterima Bawaslu.
"Rencananya (surat protes) ini sudah disiapkan oleh Bawaslu. Itu akan disampaikan bareng dengan temuan Bawaslu terkait laporan dana kampanye dan laporan JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat)," kata Daniel, Selasa 7 Januari 2014.
Sebab, salinan surat tembusan tentang pelaporan dana kampanye dari KPU tersebut, belum diterima Bawaslu.
Sementara itu, KPU mengklaim sudah memberikan salinan tersebut pada 30 Desember, atau tiga hari setelah parpol menyerahkan laporan dana kampanyenya. Siapa yang benar?
Biro Hukum KPU Nur Syarifah mengatakan, pihaknya telah menyerahkan salinan tersebut pada kesekretariatan Bawaslu, Bernard Karo. "Sudah, secara informal sudah. Tapi kita juga memahami birokrasi," kata Nur, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2014).
Nur mengakui, salinan tersebut sudah diserahkan kepada Bawaslu dalam bentuk softcopy. Namun begitu, dia akan mengkroscek kembali di sekretariatan dan staf KPU untuk memastikan hal itu. "Jadi besok kita akan koordinasi dengan Bawaslu untuk melengkapi," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Daniel Zuchron menyatakan, belum mendapat salinan terkait laporan dana kampanye parpol dari KPU. Sehingga, Bawaslu kesulitan dalam mengawasi laporan dana tersebut.
Bawaslu mengklaim, bakal mengirimkan surat permintaan penjelasan kepada KPU terkait salinan laporan dana parpol yang belum diterima Bawaslu.
"Rencananya (surat protes) ini sudah disiapkan oleh Bawaslu. Itu akan disampaikan bareng dengan temuan Bawaslu terkait laporan dana kampanye dan laporan JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat)," kata Daniel, Selasa 7 Januari 2014.
(maf)