Ada kejanggalan pelaporan dana kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) merilis beberapa kejanggalan dalam sistem pelaporan dana kampanye partai politik yang sudah disetorkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 27 Desember 2013 lalu.
Dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yang bersumber dari perseorangan ada sebelas ketentuan yang harus diterapkan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2013.
Tetapi, KPU hanya memuat empat ketentuan bagi partai politik dalam melaporkan masing-masing dana kampanye tersebut.
"Di ketentuan itu, saya baca cuma ada empat. Kan harusnya ada sebelas yang lengkap," kata Manajer Program Pemantauan Dana Kampanye JPPR Sunanto, saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Saat menerima pelaporan dana kampanye partai politik, seperti dikutip dari website, KPU hanya mencantumkan empat hal antara lain, asal penyumbang, bentuk penyumbang, jumlah, dan keterangan.
Padahal, KPU menganut pada PKPU Nomor 17 tahun 2013, harus mencantumkan secara lengkap keterangan sumber penerimaan dana kampanye partai yang antara lain mencantumkan tanggal, nama penyumbang, tempat tanggal lahir, umur, alat penyumbang, jumlah sumbangan, bentuk sumbangan, NPWP, pekerjaan, alamat pekerjaan, bukti, serta keterangan.
Akan tetapi, sebelas keterangan tersebut cenderung diabaikan oleh KPU. Belum lagi, keterangan pihak penyumbang juga harus menyertakan keterangan seperti, penyumbang tidak dalam keadaan menunggak pajak, tidak pailit, tidak berasal dari tindak pidana dan tidak mengikat.
"Tidak dimuatnya seluruh elemen keterangan menjadikan publik tidak melihat seluruh elemen pelaporan dana kampanye," sambungnya.
Baca juga berita terkait.
Dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yang bersumber dari perseorangan ada sebelas ketentuan yang harus diterapkan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2013.
Tetapi, KPU hanya memuat empat ketentuan bagi partai politik dalam melaporkan masing-masing dana kampanye tersebut.
"Di ketentuan itu, saya baca cuma ada empat. Kan harusnya ada sebelas yang lengkap," kata Manajer Program Pemantauan Dana Kampanye JPPR Sunanto, saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Saat menerima pelaporan dana kampanye partai politik, seperti dikutip dari website, KPU hanya mencantumkan empat hal antara lain, asal penyumbang, bentuk penyumbang, jumlah, dan keterangan.
Padahal, KPU menganut pada PKPU Nomor 17 tahun 2013, harus mencantumkan secara lengkap keterangan sumber penerimaan dana kampanye partai yang antara lain mencantumkan tanggal, nama penyumbang, tempat tanggal lahir, umur, alat penyumbang, jumlah sumbangan, bentuk sumbangan, NPWP, pekerjaan, alamat pekerjaan, bukti, serta keterangan.
Akan tetapi, sebelas keterangan tersebut cenderung diabaikan oleh KPU. Belum lagi, keterangan pihak penyumbang juga harus menyertakan keterangan seperti, penyumbang tidak dalam keadaan menunggak pajak, tidak pailit, tidak berasal dari tindak pidana dan tidak mengikat.
"Tidak dimuatnya seluruh elemen keterangan menjadikan publik tidak melihat seluruh elemen pelaporan dana kampanye," sambungnya.
Baca juga berita terkait.
(stb)