Ada kejanggalan pelaporan dana kampanye

Rabu, 08 Januari 2014 - 13:30 WIB
Ada kejanggalan pelaporan...
Ada kejanggalan pelaporan dana kampanye
A A A
Sindonews.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) merilis beberapa kejanggalan dalam sistem pelaporan dana kampanye partai politik yang sudah disetorkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 27 Desember 2013 lalu.

Dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yang bersumber dari perseorangan ada sebelas ketentuan yang harus diterapkan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2013.

Tetapi, KPU hanya memuat empat ketentuan bagi partai politik dalam melaporkan masing-masing dana kampanye tersebut.

"Di ketentuan itu, saya baca cuma ada empat. Kan harusnya ada sebelas yang lengkap," kata Manajer Program Pemantauan Dana Kampanye JPPR Sunanto, saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Rabu (8/1/2014).

Saat menerima pelaporan dana kampanye partai politik, seperti dikutip dari website, KPU hanya mencantumkan empat hal antara lain, asal penyumbang, bentuk penyumbang, jumlah, dan keterangan.

Padahal, KPU menganut pada PKPU Nomor 17 tahun 2013, harus mencantumkan secara lengkap keterangan sumber penerimaan dana kampanye partai yang antara lain mencantumkan tanggal, nama penyumbang, tempat tanggal lahir, umur, alat penyumbang, jumlah sumbangan, bentuk sumbangan, NPWP, pekerjaan, alamat pekerjaan, bukti, serta keterangan.

Akan tetapi, sebelas keterangan tersebut cenderung diabaikan oleh KPU. Belum lagi, keterangan pihak penyumbang juga harus menyertakan keterangan seperti, penyumbang tidak dalam keadaan menunggak pajak, tidak pailit, tidak berasal dari tindak pidana dan tidak mengikat.

"Tidak dimuatnya seluruh elemen keterangan menjadikan publik tidak melihat seluruh elemen pelaporan dana kampanye," sambungnya.

Baca juga berita terkait.
(stb)
Berita Terkait
Sumbangan Dana Kampanye...
Sumbangan Dana Kampanye Paslon Adnan-Kio Capai Rp2,4 Miliar
Soal Dana Kampanye,...
Soal Dana Kampanye, Ini Penjelasan Waketum Garuda
Konferensi Pers Bawaslu...
Konferensi Pers Bawaslu Terkait Laporan Dana Kampanye
KPU Akan Batasi Dana...
KPU Akan Batasi Dana Kampanye di Pilkada, Besaran Variatif per Daerah
Fahri Hamzah: Aturan...
Fahri Hamzah: Aturan Dana Kampanye Langgengkan Korupsi
Pasangan Calon Bisa...
Pasangan Calon Bisa Didiskualifikasi karena Dana Kampanye
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved