Atut & Wawan resmi tersangka alkes Banten

Selasa, 07 Januari 2014 - 23:31 WIB
Atut & Wawan resmi tersangka alkes Banten
Atut & Wawan resmi tersangka alkes Banten
A A A
Sindonews.com - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.

"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan RAC selaku Gubernur Banten dan TCW selaku Komisaris Utama PT BPP selaku tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2013).

Keputusan KPK untuk menetapkan sebagai tersangka melalui proses penyelidikan, sehingga penetapan tersangka sudah mengantongi alat bukti yang cukup kuat. "Penetapan sejak tanggal 6 Januari 2014," imbuh Johan.

Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Saat ini Wawan sudah mendekam di rumah tahanan KPK. Sementara Atut dititipkan di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur. KPK menahan Atut dan Wawan terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten.

Wawan juga berstatus tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dengan begitu Wawan menyandang tiga sprindik sementara Atut dua sprindik.

Baca berita:
Tersangka, Ratu Atut dijerat dua kasus
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6252 seconds (0.1#10.140)