Atut & Wawan resmi tersangka alkes Banten

Selasa, 07 Januari 2014 - 23:31 WIB
Atut & Wawan resmi tersangka...
Atut & Wawan resmi tersangka alkes Banten
A A A
Sindonews.com - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.

"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan RAC selaku Gubernur Banten dan TCW selaku Komisaris Utama PT BPP selaku tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2013).

Keputusan KPK untuk menetapkan sebagai tersangka melalui proses penyelidikan, sehingga penetapan tersangka sudah mengantongi alat bukti yang cukup kuat. "Penetapan sejak tanggal 6 Januari 2014," imbuh Johan.

Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Saat ini Wawan sudah mendekam di rumah tahanan KPK. Sementara Atut dititipkan di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur. KPK menahan Atut dan Wawan terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten.

Wawan juga berstatus tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dengan begitu Wawan menyandang tiga sprindik sementara Atut dua sprindik.

Baca berita:
Tersangka, Ratu Atut dijerat dua kasus
(kri)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Infografis
Jadwal Resmi Libur Sekolah...
Jadwal Resmi Libur Sekolah Selama Bulan Ramadan 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved