Utusan Wafid tagih fee 18% proyek Hambalang

Selasa, 07 Januari 2014 - 22:44 WIB
Utusan Wafid tagih fee 18% proyek Hambalang
Utusan Wafid tagih fee 18% proyek Hambalang
A A A
Sindonews.com - Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam mengutus Direktur CV Rifa Medika sekaligus Anggota Tim Assistensi Hambalang Lisa Lukitawati Isa untuk menagih commitmen fee 18 persen dari PT Adhi Karya terkait pemenang tender dan pengerjaan proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) milik Kemenpora di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Fakta itu diungkap mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (7/1/14)

Teuku Bagus M Noor mengaku sebelum lelang pada 2009 dirinya menemui Deddy Kusdinar dalam 2-3 pertemuan. Terakhir saat penandatanganan kontrak pada akir 2010.

Saat pertemuan di Plaza Senayan, Teuku mengaku diajak oleh Komisaris PT Metaphora Solusi Global (MSG) M Arifin. Dalam pertemuan ada Deddy dan Direktur CV Rifa Medika sekaligus anggota Tim Assistensi Hambalang Lisa Lukitawati Isa.

"Seingat saya Lisa menyampaikan bahwa dia diutus Pak Sesmen, Pak Wafid dan menanyakan commitmen fee dari AK 18 persen terkait proyek Hambalang," ujar Teuku kemarin.

Dia menuturkan, saat itu masih berpikir dulu dan belum menyanggupi meski AK sudah disetujui sebagai untuk jasa konstruksi. Setelah itu M Arifin berkali-kali menanyakan ke soal realisasinya. Arifin disebut sebagai staf khusus Wafid atau tim assistensi Hambalang yang dibentuk Wafid.

Selanjutnya, Teuku Bagus membuat hitung-hitungan 18 persen yang diistruksikannya kepada stafnya Sutrisno dan M Arief Taufiqurrahman.

"Realisasi dari Komitmen fee yang jelas KSO sempat kembalikan ke AK Rp12,9 miliar. Itu atas inisiatif manager pemasaran. Saya tidak tahu realisasinya itu ke rekening PT DCL dan rekening pribadi Machfud Suroso atau tidak," kilahnya.

Dalam dakwaan Deddy Kusdinar disebutkan, sekitar pertengahan 2010, terdakwa bersama Wafid Muharam bertemu dengan Choel Mallarangeng di Restoran Jepang Grand Hyatt Jakarta. Pada pertemuan itu Choel Mallarangeng menyampaikan Andi Alfian Mallarangeng sudah satu tahun menjabat namun belum dapat apa-apa.

Maksud ucapan Choel Mallarangeng diperjelas oleh Mohammad Fakhrudin (Staf Khusus Menpora) yang menanyakan kepada Wafid Muharam tentang kesiapan memberikan fee sebesar 18 persen kepada Choel Mallarangeng untuk pekerjaan pembangunan P3SON Hambalang. Choel kemudian terus mendesak Wafid untuk menekan PT Adhi Karya soal fee 18 persen itu.

Baca berita:
Bu Pur benarkan Deddy jadi "sapi perah" Choel
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7348 seconds (0.1#10.140)