KPK sarankan Anas ajukan praperadilan

Selasa, 07 Januari 2014 - 22:06 WIB
KPK sarankan Anas ajukan...
KPK sarankan Anas ajukan praperadilan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganjurkan pihak Anas Urbaningrum menempuh jalur hukum jika keberatan dengan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh lembaga antikorupsi ini.

"Kalau merasa sprindik itu cacat secara hukum. Pakailah jalur hukum (untuk menyelesaikannya). Silakan, ajukan praperadilan saja kalau dibilang itu tidak jelas," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Anas Urbaningrum mengatakan, pada prinsipnya Anas bersedia menjalani pemeriksaan di KPK, tapi masih keberatan dengan sprindik Anas yang menyebut adanya proyek-proyek lain.

"Menurut kita itu tidak jelas, proyek lain itu apa. Sehingga pembelaan kita nanti apa persiapan kita untuk menjawab proyek-proyek itu tidak jelas," kata Kuasa Hukum Anas, Indra Nathan Kusnadi, di tempat yang sama.

Menurutnya, tim kuasa hukum sudah menyampaikan surat pada 14 Agustus 2013 mengkonfirmasi Anas dijerat dalam proyek apa saja, namun sampai sekarang belum dijawab oleh KPK.

"Sehingga ketika ada pemanggilan kembali saya menyampaikan surat yang sama. Untuk KPK menjelaskan apa proyek-proyek lain itu," pungkasnya.

Baca berita:
Pihak Anas tunggu penjelasan KPK soal Sprindik
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6811 seconds (0.1#10.140)