Pelaporan dana parpol sesi pertama capai Rp1 T

Selasa, 07 Januari 2014 - 21:13 WIB
Pelaporan dana parpol...
Pelaporan dana parpol sesi pertama capai Rp1 T
A A A
Sindonews.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan sistem pelaporan dana partai politik yang disetorkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada sesi pertama mencapai Rp1 triliun lebih.

Jumlah kekayaan partai politik secara keseluruhan untuk mendanai kampaye pemilu sebagian besar berasal dari sumbangan berbentuk barang dan jasa. Sedangkan, yang berbentuk uang sangat kecil.

"Jadi untuk barang dan jasa capai Rp900 miliar lebih, sedangkan untuk uang hanya Rp67 miliar. Jadi hampir Rp1 triliun," kata Deputi Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Masykur melanjutkan, dengan lebih banyak laporan dana kampanye didominasi barang dan jasa, maka untuk melacak dan menelusuri harta milik partai politik tersebut akan sulit.

Selain itu, meski kerja sama antara KPU dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum terjalin, tetapi KPU telah menggandeng PPATK untuk menelusuri laporan dana parpol tersebut.

Persoalannya kemudian, lanjut dia, PPATK hanya bisa melacak laporan dana kampanye partai yang berbentuk uang saja. Sementara, barang dan jasa, PPATK tidak berwenang dalam hal itu.

"PPATK cuma bisa lacak dan telusuri dana Rp67 miliar aja. Ini kan mudah dilacak, lewat rekening, transaksi antar bank, dan lain-lain," tutupnya.

Baca berita:
Parpol jangan anggap enteng soal dana kampanye
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4715 seconds (0.1#10.140)