JPPR ragukan nilai laporan dana parpol

Selasa, 07 Januari 2014 - 20:30 WIB
JPPR ragukan nilai laporan dana parpol
JPPR ragukan nilai laporan dana parpol
A A A
Sindonews.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meragukan pelaporan dana kampanye partai politik (parpol) yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 Desember 2013 lalu.

Temuan JPPR seperti pada jenis sumbangan yang masuk ke parpol. Disebutkan, perimbangan jenis sumbangan antara bentuk uang dibandingkan dengan bentuk jasa dan barang sangat jauh berbeda.

"Sumbangan dalam bentuk jasa dan barang mencapai Rp907.395.692.165 atau 93 persen, sementara sumbangan dalam bentuk uang hanya Rp67.620.388.803 atau 7 persen," kata Manajer Program dan Pemantau JPPR Sunanto di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Menurutnya, jika dalam bentuk barang dan jasa, maka KPU dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan sulit untuk melacak dan menelusuri keberadaan dana parpol tersebut.

"Dalam proses audit terhadap dana kampanye nantinya KPU akan semakin sulit melakukan proses audit," ujarnya.

Sementara itu, pada saat parpol melaporkan sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang, tidak disertai dengan rekening koran (giro) dari rekening khusus dana kampanye parpol.

"Pelaporan sumbangan dalam bentuk uang ini tidak disertai dengan bukti transaksi keuangan yang tertera di rekening khusus dana kampanye," imbuhnya.

Seperti diketahui, pegiat pemilu JPPR melaporkan dugaan keraguan sistem pelaporan dana kampanye kepada Bawaslu. Basis data yang digunakan dalam memantau sebagian besar diperoleh dari hasil laporan dana kampanye partai yang tertera di website milik KPU.

Baca berita:
Belum MoU, KPU persilakan PPATK periksa dana parpol
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2629 seconds (0.1#10.140)