KPK diminta panggil Ketua SC Kongres Demokrat 2010
A
A
A
Sindonews.com - Pemanggilan Suadi Marasabessy selaku Komisi Pengawas Partai Demokrat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai kurang tepat. Apalagi pemanggilan itu terkait dugaan aliran dana proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor ke Kongres Partai Demokrat 2010 lalu.
Juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Mamun Murod berpendapat, KPK lebih tepat memanggil Steering Committee (SC) kongres tersebut. Alasannya, SC dianggap piak yang mengetahui detail seputar penyelenggaraan kongres partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
"Saya tidak paham dengan kinerja (KPK) dengan memanggil saksi-saksi yang tidak jelas, yang tidak ada hubungannya dengan kasus yang ditanganinya. Jangan-jangan KPK sedang cari sensasi dan mau pecahkan rekor muri tangani kasus Anas dalam hal pemanggilan saksi" ujar Mamun ketika berbincang dengan wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (7/1/2014).
Pada kesempatan itu, Mamun juga menyampaikan kehawatirannya dengan sikap KPK. Seharusnya KPK tidak tebang pilih dalam melakukan proses penegakkan hukum. Menurutnya semua warga negara Indonesia sama posisinya di hadapan hukum.
"Ibas (Edi Baskoro Yudhoyono) misalnya, yang jelas-jelas terkait dengan kongres di Bandung justru tidak tersentuh sama sekali. Ibas di kongres Bandung posisinya begitu strategis sebagai Ketua SC. Semestinya dipanggil, bukan orang seperti TB Silalahi atau Suaedy," tegasnya.
Lanjutnya, Suaidi Marasabessy dan TB silalahi seharusnya tidak dapat dijadikan saksi oleh KPK untuk mendapatkan keterangan terkait Kongres Partai Demokrat di Bandung.
"Suaidi dan TB Silalahi menurut KUHP bukan orang yang melihat, mendengar dan mengalami terkait dengan kongres di Bandung, jadi tidak bisa dijadikan saksi," tambahnya.
Sebelumnya Mamun Murod menjelaskan, ketika Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010, Suaidi Marasabessy masih menjadi kader Partai Hanura.
Berita SBY legalkan usang transpor di Kongres Demokrat Bandung.
Juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Mamun Murod berpendapat, KPK lebih tepat memanggil Steering Committee (SC) kongres tersebut. Alasannya, SC dianggap piak yang mengetahui detail seputar penyelenggaraan kongres partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
"Saya tidak paham dengan kinerja (KPK) dengan memanggil saksi-saksi yang tidak jelas, yang tidak ada hubungannya dengan kasus yang ditanganinya. Jangan-jangan KPK sedang cari sensasi dan mau pecahkan rekor muri tangani kasus Anas dalam hal pemanggilan saksi" ujar Mamun ketika berbincang dengan wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (7/1/2014).
Pada kesempatan itu, Mamun juga menyampaikan kehawatirannya dengan sikap KPK. Seharusnya KPK tidak tebang pilih dalam melakukan proses penegakkan hukum. Menurutnya semua warga negara Indonesia sama posisinya di hadapan hukum.
"Ibas (Edi Baskoro Yudhoyono) misalnya, yang jelas-jelas terkait dengan kongres di Bandung justru tidak tersentuh sama sekali. Ibas di kongres Bandung posisinya begitu strategis sebagai Ketua SC. Semestinya dipanggil, bukan orang seperti TB Silalahi atau Suaedy," tegasnya.
Lanjutnya, Suaidi Marasabessy dan TB silalahi seharusnya tidak dapat dijadikan saksi oleh KPK untuk mendapatkan keterangan terkait Kongres Partai Demokrat di Bandung.
"Suaidi dan TB Silalahi menurut KUHP bukan orang yang melihat, mendengar dan mengalami terkait dengan kongres di Bandung, jadi tidak bisa dijadikan saksi," tambahnya.
Sebelumnya Mamun Murod menjelaskan, ketika Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010, Suaidi Marasabessy masih menjadi kader Partai Hanura.
Berita SBY legalkan usang transpor di Kongres Demokrat Bandung.
(kur)