KPU: Caleg DPD diberi nomor urut
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan pemberian nomor urut pada aturan calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Soal aturan baru tersebut, diketahui atas permintaan sendiri para caleg DPD beberapa waktu lalu.
"Pakai nomor urut sesuai abjad dan foto calon," kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Selain telah diminta caleg DPD pada September 2013 lalu, mekanisme pemberian nomor urut tetap harus diurutkan bedasarkan abjad nama caleg.
"Langkah pertama di susun berdasarkan abjad, langkah kedua dilakukan penomeran dari nomor 1, 2, 3.. dan seterusnya," urai Ferry.
Sekalipun tengah diatur pada Pasal 76 ayat 2 Undang-undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa daftar calon tetap anggota DPD disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru setiap calon.
Namun, Ferry memastikan, pemberian nomor urut tersebut sudah melalui tahap konsultasi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. Dalam proses ini, menurut Ferry tidak ada pihak keberatan dengan pemberian nomor urut tersebut.
"Ya sudah (disetujui dalam RDP). Ini untuk mempermudah teknis di lapangan dan sosialisasi," jelasnya.
Hal ini, lanjut Ferry, telah disahkan KPU dalam Peraturan KPU yang saat ini sedang diajukan ke Menteri Hukum dan HAM untuk ditandatangani, dan disahkan dalam bentuk surat keputusan.
"Pakai nomor urut sesuai abjad dan foto calon," kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Selain telah diminta caleg DPD pada September 2013 lalu, mekanisme pemberian nomor urut tetap harus diurutkan bedasarkan abjad nama caleg.
"Langkah pertama di susun berdasarkan abjad, langkah kedua dilakukan penomeran dari nomor 1, 2, 3.. dan seterusnya," urai Ferry.
Sekalipun tengah diatur pada Pasal 76 ayat 2 Undang-undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa daftar calon tetap anggota DPD disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru setiap calon.
Namun, Ferry memastikan, pemberian nomor urut tersebut sudah melalui tahap konsultasi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. Dalam proses ini, menurut Ferry tidak ada pihak keberatan dengan pemberian nomor urut tersebut.
"Ya sudah (disetujui dalam RDP). Ini untuk mempermudah teknis di lapangan dan sosialisasi," jelasnya.
Hal ini, lanjut Ferry, telah disahkan KPU dalam Peraturan KPU yang saat ini sedang diajukan ke Menteri Hukum dan HAM untuk ditandatangani, dan disahkan dalam bentuk surat keputusan.
(nfl)