Belum MoU, KPU persilakan PPATK periksa dana parpol
Senin, 06 Januari 2014 - 15:48 WIB
Belum MoU, KPU persilakan PPATK periksa dana parpol
A
A
A
Sindonews.com - Hingga sampai saat ini, Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum diteken untuk mengaudit dana kampanye partai politik (parpol).
Namun, KPU mempersilakan PPATK untuk memeriksa dana kampanye parpol yang sudah disetorkan kepada KPU pada 27 Desember 2013 lalu.
"Kami terbuka saja apabila memang ada kebutuhan (PPATK) melihat data yang diserahkan KPU," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (6/1/2014).
Ida mengatakan, untuk proses audit dana kampanye parpol mulai dilakukan pada 24 April 2014 atau 15 hari setelah pencoblosan Pemilu Legislatif. Tetapi, proses pemeriksaan tersebut boleh dilakukan PPATK dengan melihat daftar dana kampanye parpol yang sudah terpasang di website milik KPU.
"Sekalipun belum ada MoU kebutuhan akses informasi kami tidak menghalangi kok," tegasnya lagi.
Terkait niat PPATK yang bakal mengaudit nomor rekening ketua dan komisioner KPU, Ida mempersilakan hal tersebut apabila menjadi domain dan kewenangan PPATK. "Mereka bisa lihat. Tanpa MoU, itu bisa, rekening kami terbuka," imbuhnya.
Sebelumnya, KPU memastikan bakal menjalin kerja sama dengan PPATK untuk melakukan audit dana kampanye partai politik. Tapi, MoU yang sedianya bakal ditandatangani bersama akhir tahun kemarin, belum juga dilakukan. Padahal, proses pembahasan klausul MoU sudah selesai dibahas masing-masing pihak.
Baca berita:
PPATK berwenang usut dana partai peserta Pemilu 2014
Namun, KPU mempersilakan PPATK untuk memeriksa dana kampanye parpol yang sudah disetorkan kepada KPU pada 27 Desember 2013 lalu.
"Kami terbuka saja apabila memang ada kebutuhan (PPATK) melihat data yang diserahkan KPU," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (6/1/2014).
Ida mengatakan, untuk proses audit dana kampanye parpol mulai dilakukan pada 24 April 2014 atau 15 hari setelah pencoblosan Pemilu Legislatif. Tetapi, proses pemeriksaan tersebut boleh dilakukan PPATK dengan melihat daftar dana kampanye parpol yang sudah terpasang di website milik KPU.
"Sekalipun belum ada MoU kebutuhan akses informasi kami tidak menghalangi kok," tegasnya lagi.
Terkait niat PPATK yang bakal mengaudit nomor rekening ketua dan komisioner KPU, Ida mempersilakan hal tersebut apabila menjadi domain dan kewenangan PPATK. "Mereka bisa lihat. Tanpa MoU, itu bisa, rekening kami terbuka," imbuhnya.
Sebelumnya, KPU memastikan bakal menjalin kerja sama dengan PPATK untuk melakukan audit dana kampanye partai politik. Tapi, MoU yang sedianya bakal ditandatangani bersama akhir tahun kemarin, belum juga dilakukan. Padahal, proses pembahasan klausul MoU sudah selesai dibahas masing-masing pihak.
Baca berita:
PPATK berwenang usut dana partai peserta Pemilu 2014
(kri)