Nama Wamenag muncul di sidang proyek Alquran
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Jauhari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Jauhari merupakan terdakwa dalam kasus proyek pengandaan Alquran di Kemenag. Adapun agenda sidang perdana ini adalah pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Memperkaya terdakwa sebesar saratus juta dan USD15 ribu," kata JPU KPK, Antonius Budi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2014).
Dalam dakwaannya selain dianggap memperkaya diri sendiri, Jauhari juga dianggap memperkaya orang lain, yakni Mashuri sebesar Rp50 juta dan USD5 lima ribu serta memperkaya PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PT PJAN) milik keluarga Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar Rp6,7 miliar.
Jauhari juga dianggap telah memperkaya Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia yaitu Ali Djufrie sebesar Rp5,8 miliar dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia yaitu Abdul Kadir Alaydrus Rp21,2 miliar.
Jauhari dianggap melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan Nasarudin Umar selaku Wakil Menteri Agama (Wamenag), Abdul Karim, Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Ali Zuffrie dan Abdul Kadir Alaydrus.
Dalam dakwaan primair, jaksa menilai Jauhari telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider, terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 UU Jo. Pasal 18 UU Pemeberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Di proyek pengadaan Alquran ini, Jauhari sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan proyek dengan biaya 22,875 miliar ini, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang lelang. "Dengan tujuan memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia," terangnya.
Setelah dibacakan dakwaan tersebut, pihak Ahmad Jauhari tidak mengajukan eksepsi (keberatan), maka sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Berita KPK validasi dugaan keterlibatan Priyo.
Jauhari merupakan terdakwa dalam kasus proyek pengandaan Alquran di Kemenag. Adapun agenda sidang perdana ini adalah pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Memperkaya terdakwa sebesar saratus juta dan USD15 ribu," kata JPU KPK, Antonius Budi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2014).
Dalam dakwaannya selain dianggap memperkaya diri sendiri, Jauhari juga dianggap memperkaya orang lain, yakni Mashuri sebesar Rp50 juta dan USD5 lima ribu serta memperkaya PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PT PJAN) milik keluarga Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar Rp6,7 miliar.
Jauhari juga dianggap telah memperkaya Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia yaitu Ali Djufrie sebesar Rp5,8 miliar dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia yaitu Abdul Kadir Alaydrus Rp21,2 miliar.
Jauhari dianggap melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan Nasarudin Umar selaku Wakil Menteri Agama (Wamenag), Abdul Karim, Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Ali Zuffrie dan Abdul Kadir Alaydrus.
Dalam dakwaan primair, jaksa menilai Jauhari telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider, terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 UU Jo. Pasal 18 UU Pemeberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Di proyek pengadaan Alquran ini, Jauhari sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan proyek dengan biaya 22,875 miliar ini, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang lelang. "Dengan tujuan memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia," terangnya.
Setelah dibacakan dakwaan tersebut, pihak Ahmad Jauhari tidak mengajukan eksepsi (keberatan), maka sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Berita KPK validasi dugaan keterlibatan Priyo.
(kur)