Nama Wamenag muncul di sidang proyek Alquran

Senin, 06 Januari 2014 - 14:57 WIB
Nama Wamenag muncul...
Nama Wamenag muncul di sidang proyek Alquran
A A A
Sindonews.com - Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Jauhari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jauhari merupakan terdakwa dalam kasus proyek pengandaan Alquran di Kemenag. Adapun agenda sidang perdana ini adalah pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Memperkaya terdakwa sebesar saratus juta dan USD15 ribu," kata JPU KPK, Antonius Budi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2014).

Dalam dakwaannya selain dianggap memperkaya diri sendiri, Jauhari juga dianggap memperkaya orang lain, yakni Mashuri sebesar Rp50 juta dan USD5 lima ribu serta memperkaya PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PT PJAN) milik keluarga Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar Rp6,7 miliar.

Jauhari juga dianggap telah memperkaya Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia yaitu Ali Djufrie sebesar Rp5,8 miliar dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia yaitu Abdul Kadir Alaydrus Rp21,2 miliar.

Jauhari dianggap melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan Nasarudin Umar selaku Wakil Menteri Agama (Wamenag), Abdul Karim, Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Ali Zuffrie dan Abdul Kadir Alaydrus.

Dalam dakwaan primair, jaksa menilai Jauhari telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider, terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 UU Jo. Pasal 18 UU Pemeberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Di proyek pengadaan Alquran ini, Jauhari sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan proyek dengan biaya 22,875 miliar ini, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang lelang. "Dengan tujuan memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia," terangnya.

Setelah dibacakan dakwaan tersebut, pihak Ahmad Jauhari tidak mengajukan eksepsi (keberatan), maka sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Berita KPK validasi dugaan keterlibatan Priyo.
(kur)
Berita Terkait
PT Semen Tonasa Bantu...
PT Semen Tonasa Bantu Pengadaan Alquran Braille untuk Tunanetra
KPK Koordinasi Penanganan...
KPK Koordinasi Penanganan Korupsi Benih Bawang Merah di NTT
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi MAN Model 1 Manado Segera Disidangkan
Sidang Dakwaan Kasus...
Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Jhon Irfan Kenway
Mantan Kepala BIG Tersangka...
Mantan Kepala BIG Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit
Tersangka Korupsi Damkar...
Tersangka Korupsi Damkar Depok Bertambah, PNS Pejabat Pengadaan
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved