Nama Wamenag muncul di sidang proyek Alquran

Senin, 06 Januari 2014 - 14:57 WIB
Nama Wamenag muncul...
Nama Wamenag muncul di sidang proyek Alquran
A A A
Sindonews.com - Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Jauhari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jauhari merupakan terdakwa dalam kasus proyek pengandaan Alquran di Kemenag. Adapun agenda sidang perdana ini adalah pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Memperkaya terdakwa sebesar saratus juta dan USD15 ribu," kata JPU KPK, Antonius Budi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2014).

Dalam dakwaannya selain dianggap memperkaya diri sendiri, Jauhari juga dianggap memperkaya orang lain, yakni Mashuri sebesar Rp50 juta dan USD5 lima ribu serta memperkaya PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PT PJAN) milik keluarga Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar Rp6,7 miliar.

Jauhari juga dianggap telah memperkaya Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia yaitu Ali Djufrie sebesar Rp5,8 miliar dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia yaitu Abdul Kadir Alaydrus Rp21,2 miliar.

Jauhari dianggap melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan Nasarudin Umar selaku Wakil Menteri Agama (Wamenag), Abdul Karim, Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Ali Zuffrie dan Abdul Kadir Alaydrus.

Dalam dakwaan primair, jaksa menilai Jauhari telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider, terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 UU Jo. Pasal 18 UU Pemeberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Di proyek pengadaan Alquran ini, Jauhari sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan proyek dengan biaya 22,875 miliar ini, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang lelang. "Dengan tujuan memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia," terangnya.

Setelah dibacakan dakwaan tersebut, pihak Ahmad Jauhari tidak mengajukan eksepsi (keberatan), maka sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Berita KPK validasi dugaan keterlibatan Priyo.
(kur)
Berita Terkait
PT Semen Tonasa Bantu...
PT Semen Tonasa Bantu Pengadaan Alquran Braille untuk Tunanetra
KPK Koordinasi Penanganan...
KPK Koordinasi Penanganan Korupsi Benih Bawang Merah di NTT
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi MAN Model 1 Manado Segera Disidangkan
Sidang Dakwaan Kasus...
Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Jhon Irfan Kenway
Rugikan Negara Rp30,2...
Rugikan Negara Rp30,2 Miliar, KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI
Tersangka Korupsi Damkar...
Tersangka Korupsi Damkar Depok Bertambah, PNS Pejabat Pengadaan
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved