KPK konsisten usut tersangka baru kasus SKK Migas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim, tetap konsisten mengusut keterlibatan tersangka baru dalam kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) 2012-2013.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menegaskan, KPK tetap konsisten dalam upaya penetapan tersangka baru kasus suap SKK Migas.
Menurutnya, konsistensi itu dalam arti, sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapapun bisa menjadi tersangka. Tetapi kata dia, kalau tidak ada dua alat bukti yang cukup, maka KPK tidak bisa begitu saja mengambil tindakan.
Dia menegaskan, KPK bukan tidak menindaklanjuti ke arah tersangka baru. "KPK konsisten dalam arti sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapapun bisa jadi tersangka," ucap Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Minggu 5 Januari 2014.
Dia menegaskan, di KPK selalu dikembangkan kalau ada informasi soal keterlibatan pihak lain. Tetapi tidak bisa seseorang saksi atau tersangka yang menyebut si A menerima uang suap, kemudian besoknya si A menjadi tersangka.
"Kan enggak bisa begitu. Karena pengakuan-pengakuan harus didukung oleh bukti-bukti yang lain. Enggak bisa dong kalau hanya sekadar pengakuan orang lain menjadi tersangka," kata Johan.
Di sisi lain, KPK sedang menelusuri pemberian dari sejumlah pihak kepada Rudi. Dalam proses penyidikan, beberapa orang sudah dipanggil. KPK akan melihat di persidangan Rudi dan Ardi seperti apa fakta tersebut semakin terungkap.
Seperti fakta baru dan fakta-fakta yang menguatkan pengakuan atau kesaksian soal pemberi lain. Johan mengingatkan, dalam proses penyidikan itu seseorang yang kesaksiannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bisa dicabut nanti dalam persidangan.
"Dari fakta-fakta baru atau fakta-fakta yang menguatkan pengakuan-pengakuan itu, nanti bisa dikembangkan lagi. Dasarnya apakah cukup dua alat bukti apa enggak untuk tetapkan tersangka baru," bebernya.
Sementara soal aliran dana dari Rudi ke sejumlah pihak seperti anggota DPR, harusnya dilihat juga dengan upaya KPK dalam pemeriksaan diproses penyidikan. Pasalnya ucap Johan, penyidik pernah memeriksa anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto di rumah sakit, begitu juga Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana pernah diperiksa.
Pemeriksaan tersebut dalam rangka mengkroscek atau memvalidasi kebenaran aliran uang berupa tunjangan hari raya (THR) USD200.000. Tetapi soal THR ini, baru pengakuan dan belum bisa disimpulkan kebenarannya.
"Sepanjang nanti ada bukti-bukti, ya bisa itu diusut dan ditetapkan tersangka. Semuanya itu kita tunggu di persidangan, apakah ada fakta-fakta baru. Karena itu KPK melakukan pengembangan," tandasnya.
Diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Ardi, dan Simon. Pada Kamis, 19 Desember 2013 Simon sudah dijatuhi vonis tiga tahun pidana penjara dengan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan.
Selain suap, Rudi dan Ardi juga disangkakan dengan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berkas Rudi dan Deviardi sudah P21
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menegaskan, KPK tetap konsisten dalam upaya penetapan tersangka baru kasus suap SKK Migas.
Menurutnya, konsistensi itu dalam arti, sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapapun bisa menjadi tersangka. Tetapi kata dia, kalau tidak ada dua alat bukti yang cukup, maka KPK tidak bisa begitu saja mengambil tindakan.
Dia menegaskan, KPK bukan tidak menindaklanjuti ke arah tersangka baru. "KPK konsisten dalam arti sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapapun bisa jadi tersangka," ucap Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Minggu 5 Januari 2014.
Dia menegaskan, di KPK selalu dikembangkan kalau ada informasi soal keterlibatan pihak lain. Tetapi tidak bisa seseorang saksi atau tersangka yang menyebut si A menerima uang suap, kemudian besoknya si A menjadi tersangka.
"Kan enggak bisa begitu. Karena pengakuan-pengakuan harus didukung oleh bukti-bukti yang lain. Enggak bisa dong kalau hanya sekadar pengakuan orang lain menjadi tersangka," kata Johan.
Di sisi lain, KPK sedang menelusuri pemberian dari sejumlah pihak kepada Rudi. Dalam proses penyidikan, beberapa orang sudah dipanggil. KPK akan melihat di persidangan Rudi dan Ardi seperti apa fakta tersebut semakin terungkap.
Seperti fakta baru dan fakta-fakta yang menguatkan pengakuan atau kesaksian soal pemberi lain. Johan mengingatkan, dalam proses penyidikan itu seseorang yang kesaksiannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bisa dicabut nanti dalam persidangan.
"Dari fakta-fakta baru atau fakta-fakta yang menguatkan pengakuan-pengakuan itu, nanti bisa dikembangkan lagi. Dasarnya apakah cukup dua alat bukti apa enggak untuk tetapkan tersangka baru," bebernya.
Sementara soal aliran dana dari Rudi ke sejumlah pihak seperti anggota DPR, harusnya dilihat juga dengan upaya KPK dalam pemeriksaan diproses penyidikan. Pasalnya ucap Johan, penyidik pernah memeriksa anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto di rumah sakit, begitu juga Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana pernah diperiksa.
Pemeriksaan tersebut dalam rangka mengkroscek atau memvalidasi kebenaran aliran uang berupa tunjangan hari raya (THR) USD200.000. Tetapi soal THR ini, baru pengakuan dan belum bisa disimpulkan kebenarannya.
"Sepanjang nanti ada bukti-bukti, ya bisa itu diusut dan ditetapkan tersangka. Semuanya itu kita tunggu di persidangan, apakah ada fakta-fakta baru. Karena itu KPK melakukan pengembangan," tandasnya.
Diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Ardi, dan Simon. Pada Kamis, 19 Desember 2013 Simon sudah dijatuhi vonis tiga tahun pidana penjara dengan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan.
Selain suap, Rudi dan Ardi juga disangkakan dengan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berkas Rudi dan Deviardi sudah P21
(maf)