Bawaslu kaji laporan Paralegal Pemilu

Jum'at, 03 Januari 2014 - 21:24 WIB
Bawaslu kaji laporan Paralegal Pemilu
Bawaslu kaji laporan Paralegal Pemilu
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengkaji laporan dari Paralegal Pemilu tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Golkar, serta sepuluh calon anggota legislatif (caleg) yang berasal dari berbagai partai politik (Parpol).

"Kami kaji dulu, kami ingin terbuka dari masyarakat. Nanti ada pelibatan pengawasan partisipatory. Kita bareng-bareng lakukan proses melihat keberadaan kebenaran atas pelaporan tersebut," ujar Komisioner Bawaslu Nasrullah di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2014).

Dia menekankan para pelapor, termasuk pihak Paralegal Pemilu, akan dilindungi. Sebab Bawaslu telah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Maka itu, Nasrullah mengajak masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran peserta pemilu segera melaporkannya ke Bawaslu.

Nasrullah mengklaim Bawaslu saat ini akan bekerja lebih cepat dalam mengkaji laporan masyarakat dengan turun langsung ke lapangan untuk melihat kebenaran laporan tersebut. Hal itu dilakukan, agar kemudian tidak menjadi fitnah.

Setelah melakukan kajian ke lapangan, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sejumlah caleg yang telah nyata melakukan pelanggaran alat peraga kampanye.

Partai Golkar dilaporkan ke Bawaslu
10 caleg ini dilaporkan ke Bawaslu

(ris)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5448 seconds (0.1#10.140)