Sangka Anas, KPK harus punya bukti nyata

Jum'at, 03 Januari 2014 - 20:25 WIB
Sangka Anas, KPK harus punya bukti nyata
Sangka Anas, KPK harus punya bukti nyata
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mampu membuktikan keterlibatan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp2,2 miliar.

Sebagaimana yang dituduhkan Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Muhammad Arief Taufiqurrahman, saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Deddy Kusdinar, pada kasus proyek pembangunan <>Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Menurut penasihat hukum Anas, Firman Wijaya, kesaksian Arief tak berdasarkan fakta hukum yang jelas. Sehingga KPK tak bisa menjadikan fakta tersebut sebagai dasar hukum. Arief menyebut Anas menerima Rp2,2 miliar dari PT Adhi Karya. Padahal bukti berbentuk bon atas nama Anas tak pernah ditandatangani oleh kliennya.

Firman menyebut, fakta hukum menjadi sah atau memiliki bobot materiil bukti nyata saat diketahui oleh pihak yang disangkakan.

"Kalau orang lain membuat catatan, Anas enggak tahu, apa persoalannya menjadi tanggungjawab Anas. Enggak dong," ujar Firman di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2014).

Firman melanjutkan, pada status hukum Anas, KPK dituntut mampu membuktikan keterlibatan Anas. Sebab, rangkaian dan konstruksi hukum yang dibangun KPK dengan menjadikan Anas sebagai tersangka belum memenuhi unsur fakta hukum yang tepat.

Menurut Firman, jika Anas memang diduga terlibat, maka KPK terlebih dahulu menemukan bukti pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar yang disinyalir diterima Anas dari PT Adhi Karya lengkap dengan tanda tangannya.

Apalagi, tambah Firman, tuduhan Anas menerima uang dari proyek Hambalang belakangan melebar kepada pemberian mobil Harier, dan terakhir Anas disangka menerima uang dari proyek Hambalang untuk memuluskan langkahnya maju menjadi ketum Demokrat beberapa tahun silam di Bandung.

"Saya mengatakan efek prejudice (prasangka) lebih besar daripada pembuktian. Cenderung bias pembuktian terhadap Anas," sambungnya.

Dalam berkas dakwaan Deddy, Anas disebut menerima uang Rp2,2 miliar dari PT Adhi Karya sebagai komisi pemenangan proyek. Uang itu diduga digunakan Anas dalam kampanye memperebutkan kursi Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat, 2010. Anas disebut menggunakan duit itu buat membeli telepon seluler BlackBerry dan ongkos perjalanan tiap pendukungnya.

Soal Atut dan Anas, netralitas KPK dipertanyakan
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6877 seconds (0.1#10.140)