Sangka Anas, KPK harus punya bukti nyata

Jum'at, 03 Januari 2014 - 20:25 WIB
Sangka Anas, KPK harus...
Sangka Anas, KPK harus punya bukti nyata
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mampu membuktikan keterlibatan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp2,2 miliar.

Sebagaimana yang dituduhkan Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Muhammad Arief Taufiqurrahman, saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Deddy Kusdinar, pada kasus proyek pembangunan <>Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Menurut penasihat hukum Anas, Firman Wijaya, kesaksian Arief tak berdasarkan fakta hukum yang jelas. Sehingga KPK tak bisa menjadikan fakta tersebut sebagai dasar hukum. Arief menyebut Anas menerima Rp2,2 miliar dari PT Adhi Karya. Padahal bukti berbentuk bon atas nama Anas tak pernah ditandatangani oleh kliennya.

Firman menyebut, fakta hukum menjadi sah atau memiliki bobot materiil bukti nyata saat diketahui oleh pihak yang disangkakan.

"Kalau orang lain membuat catatan, Anas enggak tahu, apa persoalannya menjadi tanggungjawab Anas. Enggak dong," ujar Firman di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2014).

Firman melanjutkan, pada status hukum Anas, KPK dituntut mampu membuktikan keterlibatan Anas. Sebab, rangkaian dan konstruksi hukum yang dibangun KPK dengan menjadikan Anas sebagai tersangka belum memenuhi unsur fakta hukum yang tepat.

Menurut Firman, jika Anas memang diduga terlibat, maka KPK terlebih dahulu menemukan bukti pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar yang disinyalir diterima Anas dari PT Adhi Karya lengkap dengan tanda tangannya.

Apalagi, tambah Firman, tuduhan Anas menerima uang dari proyek Hambalang belakangan melebar kepada pemberian mobil Harier, dan terakhir Anas disangka menerima uang dari proyek Hambalang untuk memuluskan langkahnya maju menjadi ketum Demokrat beberapa tahun silam di Bandung.

"Saya mengatakan efek prejudice (prasangka) lebih besar daripada pembuktian. Cenderung bias pembuktian terhadap Anas," sambungnya.

Dalam berkas dakwaan Deddy, Anas disebut menerima uang Rp2,2 miliar dari PT Adhi Karya sebagai komisi pemenangan proyek. Uang itu diduga digunakan Anas dalam kampanye memperebutkan kursi Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat, 2010. Anas disebut menggunakan duit itu buat membeli telepon seluler BlackBerry dan ongkos perjalanan tiap pendukungnya.

Soal Atut dan Anas, netralitas KPK dipertanyakan
(lal)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
PAN dan PDIP Desak Febrie...
PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Infografis
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved