Pekan depan, Kejagung siap berburu aset Eddy Tansil

Jum'at, 03 Januari 2014 - 19:52 WIB
Pekan depan, Kejagung...
Pekan depan, Kejagung siap berburu aset Eddy Tansil
A A A
Sindonews.com - Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto menegaskan pekan depan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengumpulkan semua tim terpadu untuk memburu seluruh aset dari buronan nomor wahid Indonesia, Eddy Tansil, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.

"Nanti pekan depan akan kita rapatkan dengan tim seluruhnya," tegas Andhi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2014).

Andhi menambahkan, sebelum mengumpulkan semua tim terpadu untuk memburu aset yang dimiliki Eddy Tansil, pihak Kejagung terlebih dahulu akan melakukan pengumpulan data dan mencari informasi terbaru terkait aset yang dimiliki oleh Eddy Tansil.

"Secara internal, kita disini sebagai eksekutor sedang mengumpulkan data-datanya terlebih dahulu," tegas Andhi.

Selain itu, Andhi juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melangkah terlalu jauh untuk melakukan pemulangan buronan nomor wahid tersebut. Pasalnya, yang memiliki kewenangan untuk memulangkan Eddy Tansil adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemkum HAM) yang berfungsi sebagai lembaga yang berkuasa penuh.

"Itu yang berhubungan dengan luar negeri nanti (urusan) Kemkum HAM," pungkas Andhi.

Untuk diketahui, Eddy Tansil adalah buronan yang berhasil kabur dari LP Cipinang pada tahun 1996 terkait dengan tindakan pidana pembobolan Bank Bapindo.

Eddy Tansil terbukti menggelapkan uang sebesar USD565 juta melalui kredit Bank Bapindo. Perbuatannya dilakukan melalui grup perusahaan Golden Key Group yang kini perusahaan tersebut dibeli oleh mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Atas perbuatannya tersebut, Eddy Tansil dihukum pidana penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Eddy Tansil juga dikenai denda senilai Rp30 juta dan membayar uang pengganti Rp500 miliar serta mengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. Namun pada tanggal 4 Mei 1996 dirinya berhasil kabur dari penjara Cipinang dan menghilang.

Ini kendala Kejagung buru Eddy Tansil
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8336 seconds (0.1#10.140)