Tuduhan Anas terima uang kaburkan fakta hukum

Jum'at, 03 Januari 2014 - 15:23 WIB
Tuduhan Anas terima...
Tuduhan Anas terima uang kaburkan fakta hukum
A A A
Sindonews.com - Keterangan yang disampaikan Muhammad Arief Taufiqurrahman selaku Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya terhadap Anas Urbaningrum dianggap fakta "mentah".

Arief dalam kesaksiannya di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menuding Anas Urbaningrum menerima Rp2,2 miliar dari Adhi Karya terkait Kongres Partai Demokrat di Bandung Tahun 2010.

"Saya pikir mentah fakta-fakta tadi. Tidak terkonfirmasi jelas kongkret kepada Mas Anas," kata Firman Wijaya selaku kuasa hukum Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2014).

Menurutnya, keterangan yang disampaikan Arief itu malah mengaburkan fakta hukum yang ada. Firman menegaskan uang setoran itu tak pernah nyata, karena fakta persidangan berbentuk bon dan tidak terdapat tanda tangan Anas."Buat apalagi Mas Anas dimintai keterangan," jelasnya.

Padahal lanjut Firman, hukum pidana merupakan hukum sah yang lebih banyak mengedepankan bukti materiil. Pada kasus Anas, pembuktian tersebut belum terpenuhi "Kalau bon sama dengan saya mengeluarkan surat rekomendasi. Tapi persoalannya apakah memang ditujukan kepada Mas Anas?" ucapnya.

Maka itu, pada posisi Anas sebagai tersangka, KPK harus bisa membuktikan dahulu bukti materiil secara langsung yang disangkakan agar kontruksi hukum terhadap Anas bisa sistematis dan memenuhi unsur keadilan masyarakat.

"Kalau Anas dituduh menerima sesuatu apalagi dikaitkan dengan konstruksi kongres, belum jelas semua. Menurut saya ini error injudgement," tukasnya.

Berita pembuktian tak jelas, KPK harus lepas Anas.
(kur)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved