Tuduhan Anas terima uang kaburkan fakta hukum
Jum'at, 03 Januari 2014 - 15:23 WIB
Tuduhan Anas terima uang kaburkan fakta hukum
A
A
A
Sindonews.com - Keterangan yang disampaikan Muhammad Arief Taufiqurrahman selaku Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya terhadap Anas Urbaningrum dianggap fakta "mentah".
Arief dalam kesaksiannya di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menuding Anas Urbaningrum menerima Rp2,2 miliar dari Adhi Karya terkait Kongres Partai Demokrat di Bandung Tahun 2010.
"Saya pikir mentah fakta-fakta tadi. Tidak terkonfirmasi jelas kongkret kepada Mas Anas," kata Firman Wijaya selaku kuasa hukum Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2014).
Menurutnya, keterangan yang disampaikan Arief itu malah mengaburkan fakta hukum yang ada. Firman menegaskan uang setoran itu tak pernah nyata, karena fakta persidangan berbentuk bon dan tidak terdapat tanda tangan Anas."Buat apalagi Mas Anas dimintai keterangan," jelasnya.
Padahal lanjut Firman, hukum pidana merupakan hukum sah yang lebih banyak mengedepankan bukti materiil. Pada kasus Anas, pembuktian tersebut belum terpenuhi "Kalau bon sama dengan saya mengeluarkan surat rekomendasi. Tapi persoalannya apakah memang ditujukan kepada Mas Anas?" ucapnya.
Maka itu, pada posisi Anas sebagai tersangka, KPK harus bisa membuktikan dahulu bukti materiil secara langsung yang disangkakan agar kontruksi hukum terhadap Anas bisa sistematis dan memenuhi unsur keadilan masyarakat.
"Kalau Anas dituduh menerima sesuatu apalagi dikaitkan dengan konstruksi kongres, belum jelas semua. Menurut saya ini error injudgement," tukasnya.
Berita pembuktian tak jelas, KPK harus lepas Anas.
Arief dalam kesaksiannya di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menuding Anas Urbaningrum menerima Rp2,2 miliar dari Adhi Karya terkait Kongres Partai Demokrat di Bandung Tahun 2010.
"Saya pikir mentah fakta-fakta tadi. Tidak terkonfirmasi jelas kongkret kepada Mas Anas," kata Firman Wijaya selaku kuasa hukum Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2014).
Menurutnya, keterangan yang disampaikan Arief itu malah mengaburkan fakta hukum yang ada. Firman menegaskan uang setoran itu tak pernah nyata, karena fakta persidangan berbentuk bon dan tidak terdapat tanda tangan Anas."Buat apalagi Mas Anas dimintai keterangan," jelasnya.
Padahal lanjut Firman, hukum pidana merupakan hukum sah yang lebih banyak mengedepankan bukti materiil. Pada kasus Anas, pembuktian tersebut belum terpenuhi "Kalau bon sama dengan saya mengeluarkan surat rekomendasi. Tapi persoalannya apakah memang ditujukan kepada Mas Anas?" ucapnya.
Maka itu, pada posisi Anas sebagai tersangka, KPK harus bisa membuktikan dahulu bukti materiil secara langsung yang disangkakan agar kontruksi hukum terhadap Anas bisa sistematis dan memenuhi unsur keadilan masyarakat.
"Kalau Anas dituduh menerima sesuatu apalagi dikaitkan dengan konstruksi kongres, belum jelas semua. Menurut saya ini error injudgement," tukasnya.
Berita pembuktian tak jelas, KPK harus lepas Anas.
(kur)