KPU tak harus koordinasi terus ke Bawaslu
Kamis, 02 Januari 2014 - 15:45 WIB
KPU tak harus koordinasi terus ke Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyadari fungsinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi jalannya tahapan dan proses pemilu. Termasuk soal pelaporan dana kampanye partai politik.
Tetapi untuk menyinergikan fungsi pengawasan pemilu, KPU tak melulu harus berkoordinasi dengan Bawaslu. "Jadi tanpa harus komunikasi, atau koordinasi (Bawaslu) dahulu," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (2/1/2014).
Maka itu, lanjut Ferry, Bawaslu bisa memanfaatkan informasi yang tersedia seperti situs internet yang dimiliki KPU untuk memercepat melakukan fungsi pengawasan. "Iya kalau fungsi (Bawaslu) itu kan pengawasan. Pasti sudah memiliki cara-cara tersendiri," katanya.
Pada Jumat, 27 Desember 2013 lalu, sebanyak 12 partai politik nasional diminta KPU untuk menyerahkan laporan dana kampanye periode pertama. Meski tak mendapat sanksi, tetapi pelaporan itu telah menjadi kesepakatan yang tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, dan PKPU Nomor 17 tahun 2013 tentang pedoman laporan dana kampanye peserta pemilu.
Selanjutnya, pada proses pengawasan, fungsi Bawaslu sebagai lembaga berwenang mengawasi pemilu berkewajiban mengetahui dan mengawasi jalannya laporan dana kampanye masing-masing parpol peserta pemilu.
KPU diminta umumkan dana kampanye parpol
Tetapi untuk menyinergikan fungsi pengawasan pemilu, KPU tak melulu harus berkoordinasi dengan Bawaslu. "Jadi tanpa harus komunikasi, atau koordinasi (Bawaslu) dahulu," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (2/1/2014).
Maka itu, lanjut Ferry, Bawaslu bisa memanfaatkan informasi yang tersedia seperti situs internet yang dimiliki KPU untuk memercepat melakukan fungsi pengawasan. "Iya kalau fungsi (Bawaslu) itu kan pengawasan. Pasti sudah memiliki cara-cara tersendiri," katanya.
Pada Jumat, 27 Desember 2013 lalu, sebanyak 12 partai politik nasional diminta KPU untuk menyerahkan laporan dana kampanye periode pertama. Meski tak mendapat sanksi, tetapi pelaporan itu telah menjadi kesepakatan yang tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, dan PKPU Nomor 17 tahun 2013 tentang pedoman laporan dana kampanye peserta pemilu.
Selanjutnya, pada proses pengawasan, fungsi Bawaslu sebagai lembaga berwenang mengawasi pemilu berkewajiban mengetahui dan mengawasi jalannya laporan dana kampanye masing-masing parpol peserta pemilu.
KPU diminta umumkan dana kampanye parpol
(lal)