KPU klaim sudah laporkan dana parpol ke Bawaslu
Kamis, 02 Januari 2014 - 14:58 WIB
KPU klaim sudah laporkan dana parpol ke Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan laporan dana kampanye partai politik (parpol) yang sudah diserahkan masing-masing peserta pemilu tersebut.
Namun KPU mengklaim apa yang diminta Bawaslu terkait surat tembusan dana parpol sudah diserahkan pada akhir tahun 2013 kemarin.
"Kita sudah kasih suratnya kalo enggak salah sebelum tanggal 31 (Desember)," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (2/1/2014).
KPU, lanjut Ferry, meminta kepada Bawaslu untuk tak terlalu mempersulit diri jika ingin melakukan pengawasan dana kampanye parpol. Sebab sehari setelah ditetapkan penyerahannya, publik maupun pemangku kepentingan pemilu lain langsung bisa mengakses.
Ferry menegaskan, Bawaslu selain mendapat tembusan dana kampanye parpol, untuk memercepat pengawasan bisa langsung mengakses di situs internet milik KPU.
"Jadi laporan semua partai politik yang menyerahkan hasil laporan dana kampanye bisa langsung diketahui publik," jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu belum mendapat surat tembusan terkait laporan dana kampanye parpol dari KPU. Sehingga, fungsi pengawasan Bawaslu untuk laporan dana parpol belum bisa dilakukan.
PDIP Salatiga miliki dana kampanye tertinggi
Namun KPU mengklaim apa yang diminta Bawaslu terkait surat tembusan dana parpol sudah diserahkan pada akhir tahun 2013 kemarin.
"Kita sudah kasih suratnya kalo enggak salah sebelum tanggal 31 (Desember)," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (2/1/2014).
KPU, lanjut Ferry, meminta kepada Bawaslu untuk tak terlalu mempersulit diri jika ingin melakukan pengawasan dana kampanye parpol. Sebab sehari setelah ditetapkan penyerahannya, publik maupun pemangku kepentingan pemilu lain langsung bisa mengakses.
Ferry menegaskan, Bawaslu selain mendapat tembusan dana kampanye parpol, untuk memercepat pengawasan bisa langsung mengakses di situs internet milik KPU.
"Jadi laporan semua partai politik yang menyerahkan hasil laporan dana kampanye bisa langsung diketahui publik," jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu belum mendapat surat tembusan terkait laporan dana kampanye parpol dari KPU. Sehingga, fungsi pengawasan Bawaslu untuk laporan dana parpol belum bisa dilakukan.
PDIP Salatiga miliki dana kampanye tertinggi
(lal)