Tak ajukan eksepsi, Dada ajukan permohonan tes kesehatan
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap hakim bansos, Dada Rosada, tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Tim JPU dari KPK dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (2/1/2014).
"Setelah berembuk, saya pribadi tidak akan mengajukan eksepsi," ucap Dada yang juga mantan Wali Kota Bandung itu dalam persidangan.
Namun, dalam kesempatan itu Dada sempat memohon kepada Ketua Majelis Hakim, Nur Hakim, untuk memberikan kesempatan untuk dirinya melakukan tes kesehatan.
"Saya tidak akan mengajukan eksepsi, tapi saya akan mengajukan surat permohonan untuk periksa kesehatan dan justice elaboration kepada majelis hakim dan penuntut," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Dada, Abidin, mengamini apa yang diinginkan oleh kliennya. "Kami tidak akan mengajukan keberatan. Tapi kami meminta daftar saksi-saksi minimal tiga hasi sebelum sidang selanjutnya," jelas Abidin saat ditanya oleh ketua majelis hakim.
Selanjutnya, sidang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan tanggal 9 Januari 2014.
Dada curhat merasa diperas hakim Setyabudi
"Setelah berembuk, saya pribadi tidak akan mengajukan eksepsi," ucap Dada yang juga mantan Wali Kota Bandung itu dalam persidangan.
Namun, dalam kesempatan itu Dada sempat memohon kepada Ketua Majelis Hakim, Nur Hakim, untuk memberikan kesempatan untuk dirinya melakukan tes kesehatan.
"Saya tidak akan mengajukan eksepsi, tapi saya akan mengajukan surat permohonan untuk periksa kesehatan dan justice elaboration kepada majelis hakim dan penuntut," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Dada, Abidin, mengamini apa yang diinginkan oleh kliennya. "Kami tidak akan mengajukan keberatan. Tapi kami meminta daftar saksi-saksi minimal tiga hasi sebelum sidang selanjutnya," jelas Abidin saat ditanya oleh ketua majelis hakim.
Selanjutnya, sidang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan tanggal 9 Januari 2014.
Dada curhat merasa diperas hakim Setyabudi
(lal)