DPT persoalan lama yang selalu muncul

Sabtu, 28 Desember 2013 - 08:37 WIB
DPT persoalan lama yang selalu muncul
DPT persoalan lama yang selalu muncul
A A A
MIRIS, setiap musim pemilu persoalan daftar pemilih tetap (DPT) selalu muncul, dan tak pernah ada penyelesaian hingga tuntas. Hal ini menjadi tantangan besar bagi pihak terkait seperti Komisi II DPR, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sayang, Kemendagri dan KPU selaku pihak yang seharusnya menyelesaikan persoalan musiman pemilu itu malah terjebak saling lempar tanggung jawab. Padahal persoalan DPT hanya bisa diselesaikan melalui koordinasi yang baik antara dua lembaga tersebut.

Pihak Kemendagri menilai persoalan DPT merupakan tugas KPU untuk melakukan pemutakhiran. Sementara Kemendagri hanya bertugas menyiapkan data mentah dalam bentuk daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) berdasarkan Administrasi Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) selanjutnya dimutakhirkan oleh KPU.

Sebaliknya, KPU mengatakan perlu kerja keras karena kesulitan dalam melakukan verifikasi data dari Kemendagri. Alasannya, data yang diberikan Kemendagri kurang akurat dengan data di lapangan.
Pihak Komisi II DPR pun geram adanya saling lempar tanggung jawab antara Kemendagri dengan KPU. Padahal dua lembaga ini, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), harusnya saling bersinergi dalam mengatasi persoalan musiman saat pemilu itu.

KPU dan Kemendagri diminta mencocokkan data, supaya bisa dicek langsung letak permasalahan DPT. Khususnya di lapangan, seperti KPU kabupaten/kota. "Intinya kami meminta ada pencocokan data, baik dari Kemendagri maupun KPU," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 25 September 2013 dini hari.

Dalam rapat pleno terbuka, Senin 4 November 2013, KPU menetapkan DPT Pemilu 2014 sebanyak 186.612.255 pemilih untuk dalam negeri yang terdiri dari 93.439.610 pemilih laki-laki, dan 93.172.645 pemilih perempuan.

Jumlah itu terdapat di 33 Provinsi, yang tersebar di 497 kabupaten/kota, 6.980 kecamatan, 81.034 desa/kelurahan, dengan 545.778 tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan DPT untuk pemilih di luar negeri sebanyak 2.010.280 orang di 130 negara dengan 873 TPS

Penetapan ini sempat mengalami penundaan yang seharusnya diumumkan pada 23 Oktober 2013. Penundaan terpaksa dilakukan, karena masih banyaknya data bermasalah dan adanya desakan dari beberapa pihak terkait seperti Bawaslu.

"Penundaan itu dengan catatan-catatan supaya segera dibersihkan data-data yang belum sikron," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (23 Oktober 2013).

Sedikitnya masih ada sekira 10,4 juta pemilih bermasalah karena tidak dilengkapi nomor induk kependudukan (NIK) yang akurat. Setelah dilakukan perbaikan terhadap 10,4 juta pemilih itu, KPU dan Kemendagri menyisakan 3,3 juta pemilih masih bermasalah dengan persoalan yang sama yaitu tidak memiliki NIK akurat.

Mungkinkah sisa 3,3 juta pemilih ini dapat diperbaiki sementara waktu pelaksanaan Pemilu 2014 semakin dekat dan tak mungkin diundur? Pada sisa DPT bermasalah ini KPU juga rawan gugatan jika tetap memaksakan Pemilu 2014 dilaksanakan.

Ada yang menyarankan, sebaiknya KPU minta fatwa Mahkamah Agung (MA) jika tak bisa menyelesaikan sisa DPT bermasalah itu dan tetap melaksanakan Pemilu 2014. Fatwa MA dimaksudkan menjadi dasar hukum KPU dalam membuat ketentuan nasib dari 3,3 pemlih bermasalah itu.

Jangan sampai KPU membuat aturan sendiri untuk menetapkan dasar hak dari 3,3 juta pemilih bermasalah itu. Jika KPU nantinya membuat aturan tersendiri untuk memberikan status terhadap 3,3 juta DPT tersebut, maka akan melanggar UU.

"Fatwa MA akan dapat menjadi patokan hukum bagi KPU untuk bersikap," kata pemerhati pemilu dari Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, Selasa, 3 Desember 2013.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6901 seconds (0.1#10.140)