Aturan dana kampanye tak jamin akuntabilitas
A
A
A
Sindonews.com - Terkait pelaporan dana kampanye partai politik (parpol) dinilai merupakan langkah maju yang dilakukan peserta pemilu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akan tetapi, timbul keraguan mengenai kebenaran angka-angka yang disetor parpol.
"Misalnya, apakah angka 19 miliar yang dimiliki PKPI cukup untuk menggerakkan kampanye partai hingga ke pelosok tanah air?" ujar Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (28/12/2013).
Dilanjutkannya, aturan terkait dana kampanye dalam Undang-Undang Pemilu memang tidak memberikan jaminan akuntabilitas. Pengaturan soal dana kampanye dalam UU Pemilu hanya mengikat “peserta pemilu” yakni parpol.
"Dana kampanye caleg tak diatur secara khusus dalam UU Pemilu, dan percis di titik inilah kelemahan pengaturan dana kampanye kita saat ini," tandasnya.
Menurutnya, apa yang dilaporkan oleh caleg ke parpol, kemudian dilaporkan oleh parpol ke KPU bukanlah realitas dana yang sebenarnya. Apalagi, lanjutnya, rahasia umum bahwa pelaksanaan kampanye para caleg cenderung dilakukan sendiri dengan biaya dari kantong sendiri.
"Dengan demikian yang menjadi pertanyaan adalah apakah dana yang dilaporkan parpol ke KPU khusus mengenai item sumbangan dari caleg merupakan dana yang disetor caleg ke rekening partai, atau dana yang digunakan caleg untuk kampanyenya yang kemudian dilaporkan ke parpol?" jelasnya.
Ia menambahkan, jika masing-masing caleg menyetor dengan jumlah tertentu ke parpol, apakah kemudian kampanye caleg di daerah akan dibiayai oleh partai? Padahal persaingan di level caleg untuk mendapatkan suara terbanyak, membawa konsekuensi persaingan antar sesama caleg di dalam satu parpol.
"Dengan demikian konsep pendanaan kampanye caleg dari kas parpol juga tak nyambung dengan situasi kampanye caleg yang berebutan ingin mendapatkan suara terbanyak dibandingkan yang lainnya."
"Lebih masuk akal untuk mengatakan bahwa para caleg juga bersaing menghamburkan dana dalam jumlah banyak untuk mendongkrak elektabilitas dirinya melawan caleg lain di dapil," sambung Lucius.
Baca berita:
PKPI laporkan dana kampanye Rp19 M
"Misalnya, apakah angka 19 miliar yang dimiliki PKPI cukup untuk menggerakkan kampanye partai hingga ke pelosok tanah air?" ujar Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (28/12/2013).
Dilanjutkannya, aturan terkait dana kampanye dalam Undang-Undang Pemilu memang tidak memberikan jaminan akuntabilitas. Pengaturan soal dana kampanye dalam UU Pemilu hanya mengikat “peserta pemilu” yakni parpol.
"Dana kampanye caleg tak diatur secara khusus dalam UU Pemilu, dan percis di titik inilah kelemahan pengaturan dana kampanye kita saat ini," tandasnya.
Menurutnya, apa yang dilaporkan oleh caleg ke parpol, kemudian dilaporkan oleh parpol ke KPU bukanlah realitas dana yang sebenarnya. Apalagi, lanjutnya, rahasia umum bahwa pelaksanaan kampanye para caleg cenderung dilakukan sendiri dengan biaya dari kantong sendiri.
"Dengan demikian yang menjadi pertanyaan adalah apakah dana yang dilaporkan parpol ke KPU khusus mengenai item sumbangan dari caleg merupakan dana yang disetor caleg ke rekening partai, atau dana yang digunakan caleg untuk kampanyenya yang kemudian dilaporkan ke parpol?" jelasnya.
Ia menambahkan, jika masing-masing caleg menyetor dengan jumlah tertentu ke parpol, apakah kemudian kampanye caleg di daerah akan dibiayai oleh partai? Padahal persaingan di level caleg untuk mendapatkan suara terbanyak, membawa konsekuensi persaingan antar sesama caleg di dalam satu parpol.
"Dengan demikian konsep pendanaan kampanye caleg dari kas parpol juga tak nyambung dengan situasi kampanye caleg yang berebutan ingin mendapatkan suara terbanyak dibandingkan yang lainnya."
"Lebih masuk akal untuk mengatakan bahwa para caleg juga bersaing menghamburkan dana dalam jumlah banyak untuk mendongkrak elektabilitas dirinya melawan caleg lain di dapil," sambung Lucius.
Baca berita:
PKPI laporkan dana kampanye Rp19 M
(kri)