PPATK wajib dilibatkan telusuri asal dana kampanye parpol

Sabtu, 28 Desember 2013 - 07:36 WIB
PPATK wajib dilibatkan...
PPATK wajib dilibatkan telusuri asal dana kampanye parpol
A A A
Sindonews.com - Partai politik (parpol) sudah melaporkan sumbangan dana kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin. KPU pun diharapkan bisa menulusuri dari mana asal muasal dana yang dikumpulkan masing-masing parpol tersebut.

"Dari laporan dana kampanye yang sudah dilaporkan, dari mana dana itu ada yang harus dideteksi oleh KPU. Pemasukan dana kampanye dari mana, sumber dana kampanye parpol harus jelas," ujar Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (28/12/2013).

Pada poin ini, kata Jeirry, KPU harus memanfaatkan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk asal usul dana kampanye parpol peserta Pemilu 2014.

"Penting sekali peran PPATK di sini, ini kita dorong sekali untuk membantu kerja KPU. Teman-teman pemerhati pemilu sangat mendukung pelibatan PPATK untuk melakukan penelusuran," ucap dia.

Menurutnya, Tepi dan pemerhati pemilu lainnya fokus mendorong agar parpol transparan dalam dana kampanye parpol di Pemilu 2014. Tujuannya untuk menghadirkan pemilu yang lebih berkualitas dan parpol yang lebih sehat.

"Kepentingan kita untuk memperketat mekanisme keuangan parpol, meminimalisir dana siluman. Agar parpol tidak menjadi wadah money laundring, sehingga publik bisa dengan mudah mengakses. Di sinilah dibutuhkan peran KPU dan Bawaslu yang maksimal," pungkasnya.

Perlu diketahui, laporan dana kampanye itu harus menginformasikan asal usul sumbangan. Kalau tidak melaporkan, maka KPU akan memberi sanksi administratif.

"Paling lambat, kami akan umumkan dalam tiga hari ini," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 27 Desember 2013.

Ia menjelaskan, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye baru awal, bukan akhir. Untuk laporan awal, sanksinya dalam undang-undang tidak ada. Sementara untuk laporan akhir yang dilanggar parpol, sanksinya berupa pembatalan calon terpilih.

Pelaporan dana kampanye partai politik peserta pemilu ditutup kemarin. Sebelumnya, KPU sudah mencoba mengonfirmasikan dan mengingatkan kembali kepada partai untuk melaporkan penerimaan dana kampanye.

Baca berita:
Dana kampanye PDIP Rp130 miliar
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5771 seconds (0.1#10.140)