KPU harus lacak strategi 'gelap' tutupi dana kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga swadaya masyarakat pemerhati pemilu, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) berharap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menerima dan menganggap laporan dana kampanye partai politik (parpol) sebagai sesuatu yang final dan dipercaya.
"Sehingga perlu untuk terus melakukan pengawasan terhadap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye parpol. Sama halnya, KPU juga harus menemukan strategi untuk melakukan pengawasan terhadap dana kampanye caleg di dapil," ujar Peneliti Senior Formappi Lucius Karus ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (28/12/2013).
Ia menilai, potensi penyimpangan dana kampanye ini menjadi begitu besar ketika ada elemen seperti caleg yang dibebaskan undang-undang dari kewajiban melaporkan dana kampanyenya ke KPU.
Dengan meragukan kebenaran dana yang dilaporkan parpol kemarin, lanjut dia, KPU harus bisa menemukan strategi 'gelap' parpol dalam mengelola dana kampanye.
"Saya cenderung percaya jika parpol menggunakan beberapa rekening untuk digunakan sebagai penampung dana kampanye. Dan untuk memastikan kebenaran dugaan ini, KPU harus bekerja serius untuk melacak dana kampanye parpol yang tidak dilaporkan," tandasnya.
Lucius mengatakan, kelemahan lain peraturan terkait dana kampanye adalah soal sanksi. Sanksi terhadap pelanggaran kampanye hanya ditujukan kepada parpol. Sedangkan, dana kampanye caleg tak diatur mengenai sanksinya.
"Dengan demikian, celah ini pasti tetap akan dimanfaatkan oleh peserta pemilu dan caleg untuk melakukan penyimpangan. Tetapi baik parpol maupun penyumbang yang melanggar ketentuan berkampanye ini dikenai sanksi jika melakukan pelanggaran."
Perlu diketahui, laporan dana kampanye itu harus menginformasikan asal usul sumbangan. Kalau tidak melaporkan, maka KPU akan memberi sanksi administratif.
"Paling lambat, kami akan umumkan dalam tiga hari ini," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 27 Desember 2013.
Ia menjelaskan, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye baru awal, bukan akhir. Untuk laporan awal, sanksinya dalam undang-undang tidak ada. Sementara untuk laporan akhir yang dilanggar parpol, sanksinya berupa pembatalan calon terpilih.
Pelaporan dana kampanye partai politik peserta pemilu ditutup kemarin. Sebelumnya, KPU sudah mencoba mengonfirmasikan dan mengingatkan kembali kepada partai untuk melaporkan penerimaan dana kampanye.
Baca berita:
Total laporan dana kampanye PKS capai Rp32 M
"Sehingga perlu untuk terus melakukan pengawasan terhadap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye parpol. Sama halnya, KPU juga harus menemukan strategi untuk melakukan pengawasan terhadap dana kampanye caleg di dapil," ujar Peneliti Senior Formappi Lucius Karus ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (28/12/2013).
Ia menilai, potensi penyimpangan dana kampanye ini menjadi begitu besar ketika ada elemen seperti caleg yang dibebaskan undang-undang dari kewajiban melaporkan dana kampanyenya ke KPU.
Dengan meragukan kebenaran dana yang dilaporkan parpol kemarin, lanjut dia, KPU harus bisa menemukan strategi 'gelap' parpol dalam mengelola dana kampanye.
"Saya cenderung percaya jika parpol menggunakan beberapa rekening untuk digunakan sebagai penampung dana kampanye. Dan untuk memastikan kebenaran dugaan ini, KPU harus bekerja serius untuk melacak dana kampanye parpol yang tidak dilaporkan," tandasnya.
Lucius mengatakan, kelemahan lain peraturan terkait dana kampanye adalah soal sanksi. Sanksi terhadap pelanggaran kampanye hanya ditujukan kepada parpol. Sedangkan, dana kampanye caleg tak diatur mengenai sanksinya.
"Dengan demikian, celah ini pasti tetap akan dimanfaatkan oleh peserta pemilu dan caleg untuk melakukan penyimpangan. Tetapi baik parpol maupun penyumbang yang melanggar ketentuan berkampanye ini dikenai sanksi jika melakukan pelanggaran."
Perlu diketahui, laporan dana kampanye itu harus menginformasikan asal usul sumbangan. Kalau tidak melaporkan, maka KPU akan memberi sanksi administratif.
"Paling lambat, kami akan umumkan dalam tiga hari ini," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 27 Desember 2013.
Ia menjelaskan, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye baru awal, bukan akhir. Untuk laporan awal, sanksinya dalam undang-undang tidak ada. Sementara untuk laporan akhir yang dilanggar parpol, sanksinya berupa pembatalan calon terpilih.
Pelaporan dana kampanye partai politik peserta pemilu ditutup kemarin. Sebelumnya, KPU sudah mencoba mengonfirmasikan dan mengingatkan kembali kepada partai untuk melaporkan penerimaan dana kampanye.
Baca berita:
Total laporan dana kampanye PKS capai Rp32 M
(kri)