KPU harus lacak strategi 'gelap' tutupi dana kampanye

Sabtu, 28 Desember 2013 - 06:04 WIB
KPU harus lacak strategi...
KPU harus lacak strategi 'gelap' tutupi dana kampanye
A A A
Sindonews.com - Lembaga swadaya masyarakat pemerhati pemilu, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) berharap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menerima dan menganggap laporan dana kampanye partai politik (parpol) sebagai sesuatu yang final dan dipercaya.

"Sehingga perlu untuk terus melakukan pengawasan terhadap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye parpol. Sama halnya, KPU juga harus menemukan strategi untuk melakukan pengawasan terhadap dana kampanye caleg di dapil," ujar Peneliti Senior Formappi Lucius Karus ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (28/12/2013).

Ia menilai, potensi penyimpangan dana kampanye ini menjadi begitu besar ketika ada elemen seperti caleg yang dibebaskan undang-undang dari kewajiban melaporkan dana kampanyenya ke KPU.

Dengan meragukan kebenaran dana yang dilaporkan parpol kemarin, lanjut dia, KPU harus bisa menemukan strategi 'gelap' parpol dalam mengelola dana kampanye.

"Saya cenderung percaya jika parpol menggunakan beberapa rekening untuk digunakan sebagai penampung dana kampanye. Dan untuk memastikan kebenaran dugaan ini, KPU harus bekerja serius untuk melacak dana kampanye parpol yang tidak dilaporkan," tandasnya.

Lucius mengatakan, kelemahan lain peraturan terkait dana kampanye adalah soal sanksi. Sanksi terhadap pelanggaran kampanye hanya ditujukan kepada parpol. Sedangkan, dana kampanye caleg tak diatur mengenai sanksinya.

"Dengan demikian, celah ini pasti tetap akan dimanfaatkan oleh peserta pemilu dan caleg untuk melakukan penyimpangan. Tetapi baik parpol maupun penyumbang yang melanggar ketentuan berkampanye ini dikenai sanksi jika melakukan pelanggaran."

Perlu diketahui, laporan dana kampanye itu harus menginformasikan asal usul sumbangan. Kalau tidak melaporkan, maka KPU akan memberi sanksi administratif.

"Paling lambat, kami akan umumkan dalam tiga hari ini," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 27 Desember 2013.

Ia menjelaskan, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye baru awal, bukan akhir. Untuk laporan awal, sanksinya dalam undang-undang tidak ada. Sementara untuk laporan akhir yang dilanggar parpol, sanksinya berupa pembatalan calon terpilih.

Pelaporan dana kampanye partai politik peserta pemilu ditutup kemarin. Sebelumnya, KPU sudah mencoba mengonfirmasikan dan mengingatkan kembali kepada partai untuk melaporkan penerimaan dana kampanye.

Baca berita:
Total laporan dana kampanye PKS capai Rp32 M
(kri)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved