Organisasi kedokteran desak revisi Permenkes

Jum'at, 27 Desember 2013 - 17:08 WIB
Organisasi kedokteran...
Organisasi kedokteran desak revisi Permenkes
A A A
Sindonews.com - Organisasi profesi kedokteran mendesak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 455 Tahun 2013, mengenai asosiasi fasilitas kesehatan untuk direvisi.

Aliansi tersebut terdiri dari Aliansi Dokter Muda Indonesia (ADMIN), Aliansi Praktik Dokter Mandiri Indonesia (APDMI) dan Dokter Indonesia Bersatu (DIB) Reformasi.

Ketua Umum ADMIN Iqbal El Mubarok mengatakan, beberapa organisasi yang dilibatkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dianggap tidak mewakili kepentingan para dokter dan tenaga kesehatan.

Karenanya kehadiran organisasi ini disebut lebih mewakili kepentingan para pemodal. Menurutnya, ada empat organisasi yang kurang mewakili aspirasi dokter dan tenaga kesehatan lainnya, seperti Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES), Asosiasi Klinik dan Perkumpulan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI).

"Padahal asosiasi-asosiasi itu turut serta berperan dalam BPJS. Permenkes itu mengandung makna jelas asosiasi-asosiasi itu akan berhubungan langsung dengan pendanaan atau kapitasi. Bagaimana kalau pemilik klinik atau lainnya itu bukan orang kesehatan tapi dilibatkan dalam hal ini?," ujarnya pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Nantinya, pada pelaksanaan JKN mendatang oleh BPJS kesehatan, dokter dan tenaga kesehatan pada tingkat layanan primer menjadi ujung tombak. Dikhawatirkan, organisasi yang tidak memahami permasalahan namun ikut berunding dalam menentukan kapitasi dan ikut bernegoisasi.

Seharusnya, organisasi yang dilibatkan adalah organisasi profesi kesehatan sebagai ujung tombak pelayanan di tingkat primer. Namun, sangat disayangkan adalah keempat organisasi yang tercantum dalam Permenkes tersebut nantinya akan menjadi negosiator untuk berbagai kepentingan termasuk biaya dan tarif yang akan ditentukan berdasarkan masukan dari keempat organisasi tersebut.

Sebelumnya, ketiga organisasi profesi kedokteran ini telah melakukan advokasi dengan beberapa organisasi dokter dan sejawat kesehatan lainnya. Selain itu mereka juga sudah bertemu staf ahli Menteri Kesehatan yang sudah menyatakan persetujuan untuk merevisi Permenkes ini.

"Mereka meminta waktu karena tidak bisa cepat. Kami juga sudah minta kepastian target. Kami menanyakan bagaimana cara Kemenkes menentukan keempat organisasi tadi bisa masuk ke dalam UU termasuk bagaimana kendali mutunya, keberadaan cabang-cabang gimana, keorganisasiannya bagaimana," ujarnya.

Aliansi Praktik Dokter Mandiri Indonesia (APDMI) HB. Junas mengatakan, dikeluarkannya Permenkes ini seperti mengkooptasi rekan-rekan sejawat di dunia kesehatan. Menurutnya, hanya PERSI yang sudah jelas kegiatannya seperti pernah menyelenggarakan Musyawarah Nasional dan memiliki keanggotaan yang jelas.

"Harusnya fasilitas kesehatan yang diajak terlibat itu terkait profesi yang dijalankannya. Asosiasi-asosiasi ini harus dilibatkan terkait pelayanan di tingkat primer pada BPJS kesehatan," kata Junas.

Menurut dia, pelayanan primer seharusnya melibatkan banyak hal. Tidak cukup hanya mengaktifkan dokter, RSUD dan lain-lainnya. RS swasta juga harus dilibatkan jika tidak ingin kewalahan menangani pasien.

Seharusnya, pemerintah hanya memiliki Puskesmas. Kalau tidak melibatkan dokter layanan primer dan dokter mandiri, penerapan JKN khusunya oleh BPJS kesehatan tidak akan berjalan baik.

Selama ini, lanjut dia, keterlibatan ADINKES antara lain mencakup puskesmas-puskesmas yang ada di Indonesia juga dinilai janggal oleh APDMI. Sebagai bagian dari pemerintah, Dinas Kesehatan tidak seharusnya membentuk asosiasi kemudian menjadi negosiator dalam BPJS.

"Kami fokus pada revisi Permenkes 455 karena jika tidak direvisi maka berpotensi menghambat jalannya BPJS kesehatan. Saat ini kami menunggu laporan dari Biro Hukum Kemenkes. Perlu dievaluasi lagi mengenai keberadaan keempat organisasi tadi didalam Permenkes," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1808 seconds (0.1#10.140)