Natal, napi koruptor tak dapat remisi bebas

Rabu, 25 Desember 2013 - 15:57 WIB
Natal, napi koruptor tak dapat remisi bebas
Natal, napi koruptor tak dapat remisi bebas
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkum HAM) memastikan narapidana (napi) kasus-kasus khusus, seperti korupsi dan teroris tidak memperoleh Remisi Khusus (RK) II atau remisi langsung bebas.

Kepala Seksi Liputan dan Penyajian Berita Humas Ditjen Pas Ika Yusanti mengatakan, 161 narapidana di seluruh Indonesia, bakal merasa Natal tahun ini sebagai berkah yang luar biasa bagi mereka. Karena bisa merayakan Natal bersama keluarga, setelah mendapat RK II Natal 2013.

Perilaku baik dan ketaatan menjalankan peraturan selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), atau rumah tahanan negara (rutan) menghasilkan berkah karena mereka kembali menjadi manusia bebas.

"Tidak ada narapidana kasus-kasus khusus seperti, korupsi, teroris, ilegal loging dan lain-lain yang bebas. Hanya napi umum," ujar Ika saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Rabu (25/12/13).

Pemerintah, lanjutnya, melalui Kemenkum HAM secara total memberikan RK II Natal kepada 8.429 narapidana. Selain 161 narapidana yang langsung bebas, Natal tahun ini juga memberi berkah bagi 8.268 narapidana, yang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan (RK I), mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Dalam catatan Ditjen Pas jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia sebanyak 161.566 orang.

"Dari 8.268 orang yang mendapatkan RK I, dengan potongan masa tahanan 15 hari berjumlah 2.396 orang, satu bulan ada 4.877 orang, remisi satu bulan 15 hari ada 757 orang dan remisi dua bulan ada 238 orang," ujarnya.

Sementara rincian 161 napi yang mendapat RK II atau langsung bebas yakni, yang remisi 15 Hari untuk 106 orang, remisi satu bulan untuk 51 orang, remisi satu bulan 15 hari untuk dua orang dan remisi dua bulan untuk dua orang.

Pemberian remisi ini dilakukan oleh masing-masing Kantor Wilayah Hukum dan HAM di seluruh Indonesia.

"Dirjen Pemasyarakatan Bapak Handoyo Sudrajat AK berpesan, agar mereka yang memperoleh remisi, sepatutnya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena remisi itu nikmat yang layak diterima, karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan," jelasnya.

Sedangkan warga binaan yang belum memperoleh remisi, karena belum memenuhi persyaratan. Sebaiknya bersabar dan terus memperbaiki diri. Karena kesempatan berikutnya, mereka juga bisa mendapatkan remisi.

Baca juga Anggodo dan Urip dapat remisi.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5738 seconds (0.1#10.140)