Berkah Natal, 161 narapidana bebas

Rabu, 25 Desember 2013 - 12:01 WIB
Berkah Natal, 161 narapidana bebas
Berkah Natal, 161 narapidana bebas
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 161 narapidana di seluruh Indonesia bakal merasakan Natal tahun ini sebagai berkah luar biasa bagi mereka. Mereka akan merayakan Natal bersama keluarga setelah mendapat remisi khusus II (begitu mendapat remisi khusus bisa langsung bebas/RK II) Hari Raya Natal 2013.

Perilaku baik dan ketaatan menjalankan peraturan selama berada di dalam lapas membuahkan berkah bagi mereka untuk kembali menjadi manusia bebas.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi khusus hari raya natal 2013 kepada 8.429 narapidana. Selain 161 narapidana yang langsung bebas, Natal tahun ini juga memberi berkah bagi 8.268 narapidana yang mendapat remisi atau pengurangan masa pidana (Remisi Khusus I/RK I) yang berkisar dari 15 hari sampai dua bulan. Tercatat, jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia adalah 161.566 orang.

Adapun rincian jumlah narapidana yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal 2013 adalah sebagai berikut:

Remisi Khusus I : 8.268 org
a. Remisi 15 Hari: 2.396;
b. Remisi 1 Bulan: 4.877;
c. Remisi 1 bln 15 hr: 757;
d. Remisi 2 Bulan: 238;
REMISI KHUSUS II : 161 org
a. Remisi 15 Hari: 106;
b. Remisi 1 Bulan: 51;
c. Remisi 1 bln 15hr: 2 org
d. Remisi 2 Bulan: 2 org

Upacara pemberian remisi Hari Raya Natal dilakukan oleh masing-masing Kantor Wilayah Hukum dan HAM di seluruh Indonesia. Dalam sambutannya, Dirjen Pemasyarakatan Handoyo Sudradjat berpesan agar mereka yang memperoleh remisi, sepatutnya bersyukur kepada Tuhan YME.

"Remisi merupakan nikmat yang layak saudara terima karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan," ujar Handoyo. Dirjen PAS juga berpesan bagi yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan, hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hal yang sama.

Dirjen Pemasyarakatan mengingatkan mengenai fenomena over kapasitas di berbagai UPT Pemasyarakatan (Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan), yang merupakan salah satu gejala nyata belum sinerginya proses penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana. Fenomena over kapasitas sangat terkait dengan persoalan kebijakan penerapan hukum yang dimulai dari hulu sampai hilir bekerjanya sistem peradilan pidana.

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan Anak didik pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam UU No.12/1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahurn 1999 Tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Narapidana dan anak didik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran displin serta tidak pernah tercatat di dalam buku register F (Buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

Menkum HAM tegaskan ekstradisi Adrian tak terkait Corby
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6582 seconds (0.1#10.140)