Sutan minta sadapan soal THR dibuktikan
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi VII (Komisi Energi) DPR Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuktikan adanya sadapan pembicaraan permintaan tunjangan hari raya (THR) dengan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini (RR).
Dia mengaku tidak tahu menahu soal THR USD200.000 yang diberikan Rudi. Termasuk permintaan THR terjadi sejak SKK Migas belum bersalin nama dari BP Migas.
Begitu juga soal sindiran anggota Komisi VII soal THR. Menurutnya, semua materi keterangannya sudah ada di KPK. "Jadi saya tidak tahu kalau ada pernyataan RR (Rudi) tentang hal itu. Biar saja kita tunggu prosesnya di pengadilan nantinya," ungkap Sutan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Selasa (24/12/13) sore.
Dikonfirmasi apakah siap membuktikan bahwa dirinya tidak menerima THR dan memberikan tekanan ke Rudi, Sutan lagi-lagi mengaku semua sudah ada materi keterangan dalam BAP-nya. Jadi biar saja dia begitu juga KPK dan publik sama-sama menunggu prosesnya.
Dia tidak mau berkomentar yang tidak diketahuinya. Disinggung soal ada sadapan permintaan THR tersebut, Sutan bergeming. "Ya silakan saja diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.
Pernyataan soal adanya sadapan permintaan THR Komisi VII kepada Rudi itu diungkap oleh kuasa hukum Rudi, Rusdi A Bakar usai membesuk kliennya di Rutan KPK. Pengungkapan penerimaan THR itu akan dilakukan Rudi dalam sidangnya yang akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dalam waktu dekat. Apalagi ada sadapan permintaan tersebut.
"Akan dibuka. Akan dibuka THR ke (Komisi VII) DPR. Ya yang seadanya akan dibuka. Nanti dilihat disidang lah. Karena enggak mungkin ditutupi kan. Kan (ada) tapping (sadapan) telepon, gimana mau nutupi," ujar Rusdi kepada KORAN SINDO usai membesuk Rudi, sambil berjalan ke parkiran di luar Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Rudi: THR ke DPR sejak era BP Migas
Dia mengaku tidak tahu menahu soal THR USD200.000 yang diberikan Rudi. Termasuk permintaan THR terjadi sejak SKK Migas belum bersalin nama dari BP Migas.
Begitu juga soal sindiran anggota Komisi VII soal THR. Menurutnya, semua materi keterangannya sudah ada di KPK. "Jadi saya tidak tahu kalau ada pernyataan RR (Rudi) tentang hal itu. Biar saja kita tunggu prosesnya di pengadilan nantinya," ungkap Sutan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Selasa (24/12/13) sore.
Dikonfirmasi apakah siap membuktikan bahwa dirinya tidak menerima THR dan memberikan tekanan ke Rudi, Sutan lagi-lagi mengaku semua sudah ada materi keterangan dalam BAP-nya. Jadi biar saja dia begitu juga KPK dan publik sama-sama menunggu prosesnya.
Dia tidak mau berkomentar yang tidak diketahuinya. Disinggung soal ada sadapan permintaan THR tersebut, Sutan bergeming. "Ya silakan saja diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.
Pernyataan soal adanya sadapan permintaan THR Komisi VII kepada Rudi itu diungkap oleh kuasa hukum Rudi, Rusdi A Bakar usai membesuk kliennya di Rutan KPK. Pengungkapan penerimaan THR itu akan dilakukan Rudi dalam sidangnya yang akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dalam waktu dekat. Apalagi ada sadapan permintaan tersebut.
"Akan dibuka. Akan dibuka THR ke (Komisi VII) DPR. Ya yang seadanya akan dibuka. Nanti dilihat disidang lah. Karena enggak mungkin ditutupi kan. Kan (ada) tapping (sadapan) telepon, gimana mau nutupi," ujar Rusdi kepada KORAN SINDO usai membesuk Rudi, sambil berjalan ke parkiran di luar Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Rudi: THR ke DPR sejak era BP Migas
(maf)