Kasus videotron, Kajati DKI lakukan pemanggilan sesuai porsi
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) DKI Jakarta, Adi Toegarisman menegaskan, tidak akan memanggil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Syarif Hasan, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan videotron.
"Kita memanggil orang untuk dinilai urgensinya. Kalau tidak, tidak akan kita panggil," tegas Adi dengan nada tinggi kepada wartawan, di Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2013).
Selain itu, Adi mengklaim, telah menemukan berbagai fakta terkait kasus tersebut. Namun, sampai saat ini, fakta tersebut masih disembunyikan sampai kasus videotron tersebut menemukan titik terang.
"Itu teknis, itu tidak bisa disampaikan secara detail (faktanya). Cuma tahapannya masih proses dipenyidikan dan tersangkanya sudah dua yang ditahan kan," pungkas Adi.
Untuk diketahui, sampai saat ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp17 miliar tersebut, yakni Pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM, Hasnawi Bachtiar, office boy PT Imaje Media yang dijadikan namanya sebagai Direktur di PT Imaje Media, Hendra Saputra dan anggota panitia lelang, Kasiyadi.
Kendati demikian, pihak Kejati DKI sampai saat ini masih menyelidiki keterlibatan Rivan, pemilik PT Imaje Media sekaligus anak kandung Kemenkop UKM dan peranannya dalam perkara tersebut.
Kejati akan panggil pihak yang terlibat kasus videotron
"Kita memanggil orang untuk dinilai urgensinya. Kalau tidak, tidak akan kita panggil," tegas Adi dengan nada tinggi kepada wartawan, di Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2013).
Selain itu, Adi mengklaim, telah menemukan berbagai fakta terkait kasus tersebut. Namun, sampai saat ini, fakta tersebut masih disembunyikan sampai kasus videotron tersebut menemukan titik terang.
"Itu teknis, itu tidak bisa disampaikan secara detail (faktanya). Cuma tahapannya masih proses dipenyidikan dan tersangkanya sudah dua yang ditahan kan," pungkas Adi.
Untuk diketahui, sampai saat ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp17 miliar tersebut, yakni Pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM, Hasnawi Bachtiar, office boy PT Imaje Media yang dijadikan namanya sebagai Direktur di PT Imaje Media, Hendra Saputra dan anggota panitia lelang, Kasiyadi.
Kendati demikian, pihak Kejati DKI sampai saat ini masih menyelidiki keterlibatan Rivan, pemilik PT Imaje Media sekaligus anak kandung Kemenkop UKM dan peranannya dalam perkara tersebut.
Kejati akan panggil pihak yang terlibat kasus videotron
(maf)