PPI akan hadapi somasi dari pengacara SBY
Selasa, 24 Desember 2013 - 13:50 WIB

PPI akan hadapi somasi dari pengacara SBY
A
A
A
Sindonews.com - Juru Bicara (Jubir) Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma'mun Murod, membenarkan adanya surat somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum pribadi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Palmer Situmorang, terhadap salah satu fungsionaris PPI, Sri Mulyono pada Senin, 23 Desember 2013.
Kendati demikian, Ma'mun mengatakan, PPI tidak akan mempermasalahkan surat somasi tersebut. Bahkan Ma'mun mengancam, akan menghadapi somasi dari SBY tersebut melalui jalur hukum.
"Ya (akan) kita hadapi, apa mau dia (SBY) kita ladeni, SBY kan juru kampanyenya PPI," kata Ma'mun dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Selasa (24/12/2013).
Ma'mun menambahkan, tulisan Sri Mulyono di Kompasiana dengan judul "Anas: Kejarlah Daku Kau Terungkap" yang dipermasalahkan oleh SBY, hampir sama dengan buku yang sebelumnya ditulis oleh Ma'mun Murod.
"Substansinya sama dengan buku saya, cuma saya agak santun, tapi Sri (Mulyono) agak nakal," pungkas Ma'mun.
Untuk diketahui, pada Senin 23 Desember, Fungsionaris PPI Sri Mulyono, mendapatkan surat somasi dari kuasa hukum SBY, Palmer Situmorang. Surat itu terkait tulisan Sri Mulyono di laman Kompasiana berjudul "Anas: Kejarlah Daku Kau Terungkap".
Isi dari surat somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum SBY tersebut menyatakan, keberatan terhadap kalimat "Dari Jeddah, SBY 'memerintahkan' KPK supaya menetapkan status hukum Anas 'tersangka'.
Kendati demikian, Ma'mun mengatakan, PPI tidak akan mempermasalahkan surat somasi tersebut. Bahkan Ma'mun mengancam, akan menghadapi somasi dari SBY tersebut melalui jalur hukum.
"Ya (akan) kita hadapi, apa mau dia (SBY) kita ladeni, SBY kan juru kampanyenya PPI," kata Ma'mun dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Selasa (24/12/2013).
Ma'mun menambahkan, tulisan Sri Mulyono di Kompasiana dengan judul "Anas: Kejarlah Daku Kau Terungkap" yang dipermasalahkan oleh SBY, hampir sama dengan buku yang sebelumnya ditulis oleh Ma'mun Murod.
"Substansinya sama dengan buku saya, cuma saya agak santun, tapi Sri (Mulyono) agak nakal," pungkas Ma'mun.
Untuk diketahui, pada Senin 23 Desember, Fungsionaris PPI Sri Mulyono, mendapatkan surat somasi dari kuasa hukum SBY, Palmer Situmorang. Surat itu terkait tulisan Sri Mulyono di laman Kompasiana berjudul "Anas: Kejarlah Daku Kau Terungkap".
Isi dari surat somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum SBY tersebut menyatakan, keberatan terhadap kalimat "Dari Jeddah, SBY 'memerintahkan' KPK supaya menetapkan status hukum Anas 'tersangka'.
(maf)