KPU & PPATK kebut pembahasan sistem pelaporan dana kampanye
Selasa, 24 Desember 2013 - 09:22 WIB
KPU & PPATK kebut pembahasan sistem pelaporan dana kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menggodok draf untuk memperjelas sistem pelaporan dana kampanye partai politik bersama dengan Pusat Analilsis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kerja sama yang 'intim' tersebut adalah dengan upaya kedua belah pihak sama-sama memenuhi poin-poin penting yang bakal diterapkan sebagai acuan parpol untuk mematuhi.
Bahkan, KPU mengklaim pembahasan draf di internal keduanya terus berlangsung. KPU menganggap titik-titik aturan krusial masih menjadi kajian keduanya baik KPU maupun PPATK.
"Masih berlangsung (pembahasan). Mudah-mudahan tidak ada halangan," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Jika sudah selesai, lanjutnya, KPU kembali bakal bertemu untuk mencocokkan mana yang menjadi tugas KPU dan mana pula yang menjadi tugas PPATK.
Sejauh ini, kata Ferry, KPU dan PPATK sudah sepakat untuk sama-sama memberi informasi terkait poin dan aturan-aturan kerja samanya. KPU sendiri mengaku sudah mantap menjalin kerja sama dengan PPATK untuk mengatur sistem pelaporan dana kampanye parpol.
"Akan kita launching, akan kita tandatangani (MoU) akhir Desember ini," jelasnya.
Untuk diketahui, pada Undang-Undang nomor 8 tahun 2012, dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013, Peraturan KPU (PKPU) mewajibkan parpol menyerahkan dan melaporkan dana kampanye. Sedangkan, calon anggota legislatif masuk di dalam laporan dana parpol.
Baca berita:
MoU KPU & PPATK fokus pada tukar informasi
Kerja sama yang 'intim' tersebut adalah dengan upaya kedua belah pihak sama-sama memenuhi poin-poin penting yang bakal diterapkan sebagai acuan parpol untuk mematuhi.
Bahkan, KPU mengklaim pembahasan draf di internal keduanya terus berlangsung. KPU menganggap titik-titik aturan krusial masih menjadi kajian keduanya baik KPU maupun PPATK.
"Masih berlangsung (pembahasan). Mudah-mudahan tidak ada halangan," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Jika sudah selesai, lanjutnya, KPU kembali bakal bertemu untuk mencocokkan mana yang menjadi tugas KPU dan mana pula yang menjadi tugas PPATK.
Sejauh ini, kata Ferry, KPU dan PPATK sudah sepakat untuk sama-sama memberi informasi terkait poin dan aturan-aturan kerja samanya. KPU sendiri mengaku sudah mantap menjalin kerja sama dengan PPATK untuk mengatur sistem pelaporan dana kampanye parpol.
"Akan kita launching, akan kita tandatangani (MoU) akhir Desember ini," jelasnya.
Untuk diketahui, pada Undang-Undang nomor 8 tahun 2012, dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013, Peraturan KPU (PKPU) mewajibkan parpol menyerahkan dan melaporkan dana kampanye. Sedangkan, calon anggota legislatif masuk di dalam laporan dana parpol.
Baca berita:
MoU KPU & PPATK fokus pada tukar informasi
(kri)