KPK diminta serahkan kasus Anas ke Kepolisian & Kejaksaan
Senin, 23 Desember 2013 - 11:25 WIB
KPK diminta serahkan kasus Anas ke Kepolisian & Kejaksaan
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mau menyerahkan persoalan hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Kepolisian dan Kejaksaan.
Ia heran persoalan hukum Anas yang disangkakan menerima gratifikasi mobil Toyota Harrier tak kunjung menemui kejelasan, karena itu dirinya meminta agar masalah itu diserahkan kepada dua lembaga tersebut.
"KPK kewajibannya menemukan kesalahan, bukan melakukan kriminalisasi (mencari-cari kesalahan). Biarkan kasus ditangani Kepolisian dan Kejaksaan, sehingga bisa secara penuh menggunakan KUHAP dan bisa dilakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Pasek saat dihubungi, Senin (23/12/2013).
Kata dia, cara itu merupakan langkah tepat untuk KPK maupun Anas. "Langkah ini sesuai dengan aturan hukum, sekaligus tidak membuat KPK dan Anas tersandera oleh hal-hal yang tidak produktif," ujarnya.
Lanjut dia, dengan menyerahkan persoalan itu ke Kepolisian dan Kekejaksaan, maka KPK bisa menjalankan supervisi.
Klik di sini untuk berita terkait.
Ia heran persoalan hukum Anas yang disangkakan menerima gratifikasi mobil Toyota Harrier tak kunjung menemui kejelasan, karena itu dirinya meminta agar masalah itu diserahkan kepada dua lembaga tersebut.
"KPK kewajibannya menemukan kesalahan, bukan melakukan kriminalisasi (mencari-cari kesalahan). Biarkan kasus ditangani Kepolisian dan Kejaksaan, sehingga bisa secara penuh menggunakan KUHAP dan bisa dilakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Pasek saat dihubungi, Senin (23/12/2013).
Kata dia, cara itu merupakan langkah tepat untuk KPK maupun Anas. "Langkah ini sesuai dengan aturan hukum, sekaligus tidak membuat KPK dan Anas tersandera oleh hal-hal yang tidak produktif," ujarnya.
Lanjut dia, dengan menyerahkan persoalan itu ke Kepolisian dan Kekejaksaan, maka KPK bisa menjalankan supervisi.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)