Kasus gratifikasi Anas, Pasek ngaku bingung
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengaku heran, terkait persoalan hukum yang menimpa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Meski tak menyebut apa yang membuatnya bingung, namun sangkaan atas gratifikasi yang diterima Anas, belum juga menunjukkan kejelasan meski telah memeriksa banyak saksi.
"Hanya untuk kasus gratifikasi sudah sampai ratusan orang diperiksa, dan hasil pemeriksaan pun belum juga jelas," kata Pasek saat dihubungi, Senin (23/12/2013).
Karena semakin tak jelas itu lah, pria yang dikenal sebagai loyalis Anas ini, meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan persoalan hukum penggagas organisasi masyarakat (Ormas) Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu.
"Sebaiknya kasusnya dihentikan. Jangan dipaksakan. Kasus yang awalnya gratifikasi mobil Harrier itu, makin tidak jelas kasus pidananya apa lagi," terangnya.
Dirinya juga menilai, saat ini Abraham Samad cs terjebak dengan tidak ada penghentian penyidikan setelah ada tersangka.
"Sebab KPK itu penegak hukum pengusung keadilan. Bukan seperti Kamtib era Orde Baru, yang digunakan untuk mematikan karir politik seseorang," tutupnya.
Baca juga kasus Anas belum jelas.
Meski tak menyebut apa yang membuatnya bingung, namun sangkaan atas gratifikasi yang diterima Anas, belum juga menunjukkan kejelasan meski telah memeriksa banyak saksi.
"Hanya untuk kasus gratifikasi sudah sampai ratusan orang diperiksa, dan hasil pemeriksaan pun belum juga jelas," kata Pasek saat dihubungi, Senin (23/12/2013).
Karena semakin tak jelas itu lah, pria yang dikenal sebagai loyalis Anas ini, meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan persoalan hukum penggagas organisasi masyarakat (Ormas) Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu.
"Sebaiknya kasusnya dihentikan. Jangan dipaksakan. Kasus yang awalnya gratifikasi mobil Harrier itu, makin tidak jelas kasus pidananya apa lagi," terangnya.
Dirinya juga menilai, saat ini Abraham Samad cs terjebak dengan tidak ada penghentian penyidikan setelah ada tersangka.
"Sebab KPK itu penegak hukum pengusung keadilan. Bukan seperti Kamtib era Orde Baru, yang digunakan untuk mematikan karir politik seseorang," tutupnya.
Baca juga kasus Anas belum jelas.
(stb)