Langgar kewenangan, Ketua PTUN Bandung diadukan ke MA

Jum'at, 20 Desember 2013 - 22:35 WIB
Langgar kewenangan, Ketua PTUN Bandung diadukan ke MA
Langgar kewenangan, Ketua PTUN Bandung diadukan ke MA
A A A
Sindonews.com - Korban penyerebotan tanah di Sawangan, Depok oleh PT Pakuan Sawangan Golf Ida Farida kecewa dengan sikap Ketua PTUN Bandung, Lulik Tri Cahyaningrum atas pembatalan secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas terkait dengan undangan pengambilan sumpah oleh PTUN Bandung atas Pengajuan PK oleh Ida Farida.

Ida mengatakan, bahwa dirinya mendapatkan undangan bernomor 61/G/2013PTUN untuk pengambilan sumpah sekaligus membawa bukti novum atas surat pengajukan PK yang dilakukan Ida tertanggal 3 Desember 2013.

Namun, sesampainya di PTUN, pada tanggal 18 Desember Ida bukannya diambil sumpah malah mendapat pernyataan yang kurang mengenakan dari Ketua PTUN Bandung.

"Kita mengajukan PK setelah ada novum baru yang kita dapatkan, PK pun diterima oleh PTUN pada tanggal 3 Desember, tanggal 18 saya mendapat panggilan untuk pengambilan sumpah, sampai di Bandung surat saya katanya sudah kadaluarsa dan ada pernyatan Ketua PTUN Bandung yang kurang berkenan," kata Ida kepada wartawan, Jumat (20/12/2013).

Ida juga mengatakan dirinya datang dengan membawa surat/dokumen asli, ini sesuai permintaan dari PTUN Bandung.

"Mereka mengatakan, katanya sudah lewat waktu. Sementara untuk pengajuan novum baru tidak ada batas waktu, Pengadilan harusnya menerima apa yang diusulkan oleh klien. Yang bisa menolak itu adalah hakim yang terkait. Bukan Ketua Pengadilan yang membatalkan tidak jelas," bebernya.

Ia mengancam akan mengadukan apa yang telah diperbuat oleh Ketua PTUN Bandung ke Mahkamah Agung. "Ini karena Hakim tidak melakukan pengambilan sumpah sesuai dengan undangan yang kita terima. MA harus memberikan sanksi tegas kepada Kepala PTUN Bandung," ujarnya.

Rencananya hari Senin tanggal (23/12/2013), ia akan mendatangi MA untuk mempertanyakan sikap Ketua PTUN Bandung, Lulik Tri Cahyaningrum yang menolak upaya PK Ida Farida atas kasus sengketa Lahan Sawangan Golf.

Perlu diketahui, Ida Farida sebagai pemilik sah tanah yang digunakan oleh PT Pakuan Sawangan Golf dikalahkan kasasinya oleh Mahakamah Agung. Padahal, pada sidang gugatan di PTUN Bandung, Ida dinyatakan menang. Setelah surat penolakan kasasi keluar Ida pun mengajukan permohonan kembali (PK) atas perkara kasasi 480-K/TUN/2012.

Ida melihat atas kejanggalan dan keganjilan ini menunjukkan adanya praktik mafia pertanahan di Sawangan yang melibatkan oknum BPN dan pejabat setempat, bekerja sama dengan perusahaan yang menyerobot tanahnya melakukan konspirasi secara sitematis mengakui tanahnya di Kelurahan Sawangan dan Bojong Sari tanpa ada dasar kepemilikan yang sah.

Baca berita:
Merasa tanahnya diserobot, nenek surati SBY
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3288 seconds (0.1#10.140)