Sewa pengacara pribadi, SBY berhak bela diri

Jum'at, 20 Desember 2013 - 17:12 WIB
Sewa pengacara pribadi, SBY berhak bela diri
Sewa pengacara pribadi, SBY berhak bela diri
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR, Fahri Hamzah mendukung sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjuk pengacara pribadi dan keluarganya.

Sebagai pribadi, kata dia, SBY berhak untuk membela diri atas apa yang selama ini menimpanya terlebih kabar atau isu terhadapnya tidak memiliki dasar.

"Saya tidak melihat sisi dia presiden, saya melihat sebagai pribadi dan keluarga itu memang terlalu sering fitnah menurut saya layak membela diri," kata Fahri saat dihubungi wartawan, Jumat (20/12/2013).

Fahri berpendapat, apa yang dilakukan SBY cukup efektif untuk menanggapi fitnah yang diterimanya ketimbang menyampaikannya kepada publik.

"Dan setuju pembelaan diri tidak cukup lagi sekadar memberi tanggapan satu sisi terlalu makan ruang publik, saat bersamaan tidak menyelesaikan," tegasnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini hanya menyayangkan kepala negara baru menunjuk pengacara pribadi dan keluarganya untuk saat ini.

"Seharusnya dari awal presiden melakukan itu, sudah ada tim lawyer yang kuat. Para penasihat presiden terlalu banyak istilahnya momen penting kelewat begitu saja, apa namanya tanpa nasihat yang baik seorang presiden melakukan proteksi diri terhadap kemungkinan serangan tidak baik sembarangan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden SBY telah menunjuk Palmer Situmorang sebagai pengacara pribadi dan keluarga. Palmer didampingi dua orang pengacara lainnya, yakni Hafzan Taher dan Bahtiar Sitanggang.

Baca berita:
Istana: SBY tunjuk pengacara keluarga
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5943 seconds (0.1#10.140)