Kemenag belum niat gratiskan biaya nikah
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Agama (Kemenag) nampaknya belum niat menggratiskan biaya nikah bagi masyarakat miskin. Pasalnya, kebijakan ini masih dalam bentuk wacana.
Menurut Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Abdul Jamil, kebijakan ini belum menjadi keputusan tetap pemerintah. Detail terkait hal ini, baru akan dibicarakan sistem dan bentuk kebijakannya.
"Itu belum menjadi keputusan global. Selama inikan penyediaan biaya untuk pernikahan di luar kantor bagi petugas tidak ada biayanya," katanya, saat dihubungi KORAN SINDO, Kamis (19/12/2013).
Dia menerangkan, keputusan untuk mengratiskan biaya nikah baru akan dirembuk bersama lembaga terkait lainya. Saat ini pencatatan nikah masih berjalan seperti biasa, seperti yang diterangkan dalam perundang-undangan, yaitu pernikahan dilaksanakan di dalam kantor KUA.
Selain itu, pernikahan dapat dilaksanakan di luar kantor KUA atas persetujuan KUA. "Pada prinsipnya mereka melaksanakan sesuai pelayanan kantor pemerintahan. Namun, pelayanan di luar kantor KUA adalah atas persetujuan dan ini ada aturannya," kata dia.
Terkait gratifikasi, segala bentuk pemberian kepada penjabat publik baik berupa uang dan biaya akomodasi dan transportasi masuk ke dalam gratifikasi. Maka perolehan itu dapat dilaporkan selambat-lambatnya 30 hari setelah penerimaan.
Selama ini, lanjut Abdul, masyarakat memahami kondisi para pencatat nikah yang melayani pernikahan di luar jam kerja tanpa ada biaya tambahan. Hal ini menjadi permasalahan yang dilematis, karena satu sisi para petugas pencatatan nikah bekerja melampaui jam kerja PNS, serta sisi lain tidak ada pembiayaan di luar itu.
"Masyarakat memahami situasi tersebut. Inikan lagi dibicarakan, mudah-mudahan ada tambahan dana. 2014 biaya opersional KUA akan ditambah Rp3 juta, yang sebelumnya hanya Rp2 juta," tegasnya.
Baca juga pemerintah diminta bijaksana mengenai biaya nikah.
Menurut Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Abdul Jamil, kebijakan ini belum menjadi keputusan tetap pemerintah. Detail terkait hal ini, baru akan dibicarakan sistem dan bentuk kebijakannya.
"Itu belum menjadi keputusan global. Selama inikan penyediaan biaya untuk pernikahan di luar kantor bagi petugas tidak ada biayanya," katanya, saat dihubungi KORAN SINDO, Kamis (19/12/2013).
Dia menerangkan, keputusan untuk mengratiskan biaya nikah baru akan dirembuk bersama lembaga terkait lainya. Saat ini pencatatan nikah masih berjalan seperti biasa, seperti yang diterangkan dalam perundang-undangan, yaitu pernikahan dilaksanakan di dalam kantor KUA.
Selain itu, pernikahan dapat dilaksanakan di luar kantor KUA atas persetujuan KUA. "Pada prinsipnya mereka melaksanakan sesuai pelayanan kantor pemerintahan. Namun, pelayanan di luar kantor KUA adalah atas persetujuan dan ini ada aturannya," kata dia.
Terkait gratifikasi, segala bentuk pemberian kepada penjabat publik baik berupa uang dan biaya akomodasi dan transportasi masuk ke dalam gratifikasi. Maka perolehan itu dapat dilaporkan selambat-lambatnya 30 hari setelah penerimaan.
Selama ini, lanjut Abdul, masyarakat memahami kondisi para pencatat nikah yang melayani pernikahan di luar jam kerja tanpa ada biaya tambahan. Hal ini menjadi permasalahan yang dilematis, karena satu sisi para petugas pencatatan nikah bekerja melampaui jam kerja PNS, serta sisi lain tidak ada pembiayaan di luar itu.
"Masyarakat memahami situasi tersebut. Inikan lagi dibicarakan, mudah-mudahan ada tambahan dana. 2014 biaya opersional KUA akan ditambah Rp3 juta, yang sebelumnya hanya Rp2 juta," tegasnya.
Baca juga pemerintah diminta bijaksana mengenai biaya nikah.
(stb)