Vonis Djoko diperberat, KPK diminta usut perwira Polri
Kamis, 19 Desember 2013 - 17:01 WIB
Vonis Djoko diperberat, KPK diminta usut perwira Polri
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut tuntas aliran dana korupsi anggaran proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas), yang telah memidanakan mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo.
Koordinator Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, kasus korupsi Djoko Susilo tak berhenti sampai di sang jenderal bintang dua ini. Menurutnya dana tersebut mengalir juga ke sejumlah anggota dewan dan perwira tinggi Polri lainnya.
"Hukuman Djoko Susilo harus pula didukung KPK dengan langkah nyata, KPK harus mengusut tuntas aliran dana korupsi Simulator SIM ke Irwasum Polri, Primkopol, maupun ke perwira Polri lain dan sejumlah anggota dewan," kata Neta dalam siaran persnya, Kamis (19/12/2013).
Selain itu, Neta mendesak para tersangka kasus Simulator SIM segera diadili agar kasus ini tak berhenti di Djoko Susilo saja. " Seperti Budi Santoso Cs harus mau membuka secara transparan kemana saja dana korupsi itu dialirkan," tegasnya.
Seperti diketahui, PT Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), subsidair satu tahun kurungan.
Tak hanya itu, menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.000.000.000 (tiga puluh dua milyar rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama lima tahun
Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
KPK jangan berhenti di Djoko Susilo
Koordinator Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, kasus korupsi Djoko Susilo tak berhenti sampai di sang jenderal bintang dua ini. Menurutnya dana tersebut mengalir juga ke sejumlah anggota dewan dan perwira tinggi Polri lainnya.
"Hukuman Djoko Susilo harus pula didukung KPK dengan langkah nyata, KPK harus mengusut tuntas aliran dana korupsi Simulator SIM ke Irwasum Polri, Primkopol, maupun ke perwira Polri lain dan sejumlah anggota dewan," kata Neta dalam siaran persnya, Kamis (19/12/2013).
Selain itu, Neta mendesak para tersangka kasus Simulator SIM segera diadili agar kasus ini tak berhenti di Djoko Susilo saja. " Seperti Budi Santoso Cs harus mau membuka secara transparan kemana saja dana korupsi itu dialirkan," tegasnya.
Seperti diketahui, PT Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), subsidair satu tahun kurungan.
Tak hanya itu, menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.000.000.000 (tiga puluh dua milyar rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama lima tahun
Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
KPK jangan berhenti di Djoko Susilo
(lal)