Komisaris Kernel Oil divonis 3 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta atau diganti pidana kurungan selama tiga bulan kepada Komisaris PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya.
Simon yang merupakan terdakwa kasus di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dinilai terbukti menyuap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Simon Gunawan Tanjaya dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim Taty Hadianty saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Simon dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Vonis Majelis Hakim Tipikor ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Simon dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulang kurungan.
Seperti diketahui, Simon dianggap menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, senilai SGD200 ribu dan USD900 ribu, atau setara Rp12 miliar supaya Fosus Energy Ltd memenangkan enam tender di SKK Migas.
Baca berita:
Simon kenal pelatih golf pribadi Rudi dari Widodo
Simon yang merupakan terdakwa kasus di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dinilai terbukti menyuap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Simon Gunawan Tanjaya dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim Taty Hadianty saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Simon dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Vonis Majelis Hakim Tipikor ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Simon dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulang kurungan.
Seperti diketahui, Simon dianggap menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, senilai SGD200 ribu dan USD900 ribu, atau setara Rp12 miliar supaya Fosus Energy Ltd memenangkan enam tender di SKK Migas.
Baca berita:
Simon kenal pelatih golf pribadi Rudi dari Widodo
(kri)