PT DKI perberat hukuman Djoko jadi 18 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus Simulator SIM Djoko Susilo mendapat hukuman lebih berat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dibanding vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Mantan Kepala Korlantas Mabes Polri itu divonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Sidang putusan tersebut dibacakan pada hari Rabu 18 Desember 2013, terbuka untuk umum tanpa dihadiri oleh terdakwa.
Vonis tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Roki Panjaitan (Hakim Ketua), Humuntal Pane (hakim anggota), M. Djoko, (hakim anggota), Sudiro (Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta), Amiek Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta, dan dibantu Wangi Amal (Panitera Pengganti).
"Menyatakan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Susilo, SH., M.Si.,telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan," kata Hakim Roki Panjaitan seperti dikutip dari laman pt-jakarta.go.id, Kamis (19/12/2013).
Tak hanya itu, Djoko Susilo diminta membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama lima tahun," ucapnya.
Jendral bintang dua itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Djoko diperintahkan tetap dalam penjara agar masa penahanan yang telah dijalankan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Memerintahkan agar Terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Susilo tetap berada dalam tahanan," tukasnya.
Majelis hakim juga menetapkan supaya seluruh barang bukti yang telah disita dan dirampas untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dirampas untuk negara ditambah barang bukti berupa rumah seluas 377 m2 berikut bangunan dan SHGB No. 156/ Tanjung Barat yang terletak di jalan Cendrawasih Mas Blok A. 9 No. 1 RT 002, RW 01 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jaga Karsa, Jakarta Selatan, serta 2 unit mobil Toyota Avanza.
Pembacaan putusan vonis ini berlangsung sejak pukul 10. 00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang lantai I, Kantor Pengadilan Tinggi Jakarta.
Berita vonis Djoko Susilo oleh Pengadilan Tipikor
Mantan Kepala Korlantas Mabes Polri itu divonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Sidang putusan tersebut dibacakan pada hari Rabu 18 Desember 2013, terbuka untuk umum tanpa dihadiri oleh terdakwa.
Vonis tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Roki Panjaitan (Hakim Ketua), Humuntal Pane (hakim anggota), M. Djoko, (hakim anggota), Sudiro (Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta), Amiek Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta, dan dibantu Wangi Amal (Panitera Pengganti).
"Menyatakan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Susilo, SH., M.Si.,telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan," kata Hakim Roki Panjaitan seperti dikutip dari laman pt-jakarta.go.id, Kamis (19/12/2013).
Tak hanya itu, Djoko Susilo diminta membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama lima tahun," ucapnya.
Jendral bintang dua itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Djoko diperintahkan tetap dalam penjara agar masa penahanan yang telah dijalankan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Memerintahkan agar Terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Susilo tetap berada dalam tahanan," tukasnya.
Majelis hakim juga menetapkan supaya seluruh barang bukti yang telah disita dan dirampas untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dirampas untuk negara ditambah barang bukti berupa rumah seluas 377 m2 berikut bangunan dan SHGB No. 156/ Tanjung Barat yang terletak di jalan Cendrawasih Mas Blok A. 9 No. 1 RT 002, RW 01 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jaga Karsa, Jakarta Selatan, serta 2 unit mobil Toyota Avanza.
Pembacaan putusan vonis ini berlangsung sejak pukul 10. 00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang lantai I, Kantor Pengadilan Tinggi Jakarta.
Berita vonis Djoko Susilo oleh Pengadilan Tipikor
(hyk)