Denda Djoko Susilo tak sebanding dengan kerugian negara
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai hukuman denda yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang diketuai Roki Panjaitan terhadap terpidana kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang Irjen Djoko Susilo tidak sebanding dengan total kerugian negara yang mencapai Rp121 miliar.
"Uang pengganti itu seharusnya sejumlah kerugian negara dan uang pengganti ini harus dibayar secara tunai. Dendanya tidak seimbang dengan kerugian negara," kata Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurrahman dalam pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Hamidah menambahkan, bahwa aset yang dimiliki oleh Djoko dan pengembalian kerugian negara tidak seimbang. Pasalnya aset yang dimiliki Djoko sampai saat ini masih sangat banyak dan denda senilai Rp32 miliar diyakini oleh Hamidah bukan angka yang besar untuk Djoko. "Artinya, meskipun DS menjalani hukuman, keluarganya masih hidup sejahtera," tegas Hamidah.
Selain itu, Hamidah juga mengatakan bahwa hukuman penjara selama 18 tahun diyakini oleh Hamidah sudah sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya. Pasalnya, Djoko adalah seorang penegak hukum, namun melakukan tindak pidana korupsi.
"Karena hukuman penjara maksimal 20 tahun. Hal ini seharusnya menjadi pelajaran bagi pejabat Polri lainnya agar tidak melakukan kolusi dan korupsi," pungkas Hamidah.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menolak banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang Irjen Djoko Susilo. Pengadilan justru menambah hukuman Djoko Susilo, dari 10 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Selain itu, pengadilan juga menjatuhi pidana denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp32 miliar.
KPK jangan berhenti di Djoko Susilo
"Uang pengganti itu seharusnya sejumlah kerugian negara dan uang pengganti ini harus dibayar secara tunai. Dendanya tidak seimbang dengan kerugian negara," kata Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurrahman dalam pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Hamidah menambahkan, bahwa aset yang dimiliki oleh Djoko dan pengembalian kerugian negara tidak seimbang. Pasalnya aset yang dimiliki Djoko sampai saat ini masih sangat banyak dan denda senilai Rp32 miliar diyakini oleh Hamidah bukan angka yang besar untuk Djoko. "Artinya, meskipun DS menjalani hukuman, keluarganya masih hidup sejahtera," tegas Hamidah.
Selain itu, Hamidah juga mengatakan bahwa hukuman penjara selama 18 tahun diyakini oleh Hamidah sudah sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya. Pasalnya, Djoko adalah seorang penegak hukum, namun melakukan tindak pidana korupsi.
"Karena hukuman penjara maksimal 20 tahun. Hal ini seharusnya menjadi pelajaran bagi pejabat Polri lainnya agar tidak melakukan kolusi dan korupsi," pungkas Hamidah.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menolak banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang Irjen Djoko Susilo. Pengadilan justru menambah hukuman Djoko Susilo, dari 10 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Selain itu, pengadilan juga menjatuhi pidana denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp32 miliar.
KPK jangan berhenti di Djoko Susilo
(lal)