Kejaksaan belum tahu kapan aset BLBI dikembalikan
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini masih belum dapat memastikan kapan aset-aset dari terpidana perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait Bank Surya, Adrian Kiki Ariawan, dapat dikembalikan ke Indonesia.
"Untuk masalah aset, kita lihat kembali nanti," kata Jaksa Agung, Basrief di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2013).
Basrief menambahkan, bahwa beberapa aset dalam perkara yang telah merugikan negara triliunan rupiah tersebut, Kejagung sudah pernah mengembalikan sebagian kerugian kepada negara sebesar Rp3 miliar. Namun aset tersebut dipotong oleh Kemenkum HAM untuk biaya pencarian.
Pengembalian kerugian negara tersebut terjadi pada waktu buronan BLBI atas nama Hendra Rahardja selaku pemilik Bank Harapan Sentosa berhasil ditangkap di Australia, hingga akhirnya meninggal di tahanan imigrasi Australia sebelum dibawa ke Indonesia.
"Dulu sudah pernah ada yang berkaitan dengan aset Hendra Raharja dan kita kan bisa mengembalikan (aset) itu kan Australia bisa membantu itu, baik aset yang sudah ada di Hongkong bisa dibantu dari Hongkong dan bantuan Australia," papar Basrief.
Sebelumnya, terpidana korupsi BLBI, Adrian telah berhasil ditangkap oleh Kepolisian Australia pada akhir tahun 2008 lalu. Kendati demikian, Pemerintah Indonesia tidak bisa langsung mengekstradisinya ke Indonesia.
Pasalnya, selain ada proses aturan hukum dari Negara Australia, terpidana tersebut juga melakukan upaya hukum yakni judicial review dalam persidangan ekstradisi dirinya di Australia.
Pihak Australia sendiri menyatakan, bahwa upaya judicial review yang dilakukan oleh terpidana tersebut baru akan ditinjau pertengah tahun 2008 lalu. Hingga saat ini baru dikabulkan permohonan ekstradisi tersebut.
Untuk diketahui, Adrian yang pernah menjabat sebagai Direktur Bank Surya bersama dengan Bambang Sutrisno, selaku Wakil Dirut Bank Surya telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam.
Keduanya terbukti bersalah telah mengemplang dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim secara in absentia, karena keduanya saat itu tidak berada di Indonesia dan telah menjadi buron.
Lalu, Adrian diketahui berada di Australia dan sempat menolak kembali ke Indonesia, dengan alasan dirinya takut terkena AIDS apabila ditahan di penjara Indonesia.
Sampai saat ini, buronan dalam perkara korupsi BLBI yang sudah berhasil ditangkap adalah David Nusa Widjaja dari Bank Umum Servitia, Sherny Kojongian dari Bank Harapan Sentosa yang ditangkap di San Fransisco, Amerika Serikat dan Hendra Rahardja, pemilik Bank Harapan Sentosa.
Untuk buronan Hendra, lebih dahulu meninggal di tahanan imigrasi Australia beberapa tahun lalu, sebelum dikembalikan ke Indonesia. Lalu, tim pencarian aset juga sempat menemukan aset dari buronan Hendra di Australia sebesar Rp3 miliar. Namun aset tersebut dipotong oleh Kemenkumham untuk biaya pencarian.
Dengan demikian, kini para buronan korupsi BLBI yang masih belum ditemukan adalah Samadikun Hartono dari Bank Modern, Eko Edi Putranto salah satu Komisaris Bank Bank Harapan Sentosa dan keponakan koruptor Eddy Tanzil, Irawan Salim dari Bank Global.
KPK mulai incar pengusaha penerima SKL BLBI
"Untuk masalah aset, kita lihat kembali nanti," kata Jaksa Agung, Basrief di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2013).
Basrief menambahkan, bahwa beberapa aset dalam perkara yang telah merugikan negara triliunan rupiah tersebut, Kejagung sudah pernah mengembalikan sebagian kerugian kepada negara sebesar Rp3 miliar. Namun aset tersebut dipotong oleh Kemenkum HAM untuk biaya pencarian.
Pengembalian kerugian negara tersebut terjadi pada waktu buronan BLBI atas nama Hendra Rahardja selaku pemilik Bank Harapan Sentosa berhasil ditangkap di Australia, hingga akhirnya meninggal di tahanan imigrasi Australia sebelum dibawa ke Indonesia.
"Dulu sudah pernah ada yang berkaitan dengan aset Hendra Raharja dan kita kan bisa mengembalikan (aset) itu kan Australia bisa membantu itu, baik aset yang sudah ada di Hongkong bisa dibantu dari Hongkong dan bantuan Australia," papar Basrief.
Sebelumnya, terpidana korupsi BLBI, Adrian telah berhasil ditangkap oleh Kepolisian Australia pada akhir tahun 2008 lalu. Kendati demikian, Pemerintah Indonesia tidak bisa langsung mengekstradisinya ke Indonesia.
Pasalnya, selain ada proses aturan hukum dari Negara Australia, terpidana tersebut juga melakukan upaya hukum yakni judicial review dalam persidangan ekstradisi dirinya di Australia.
Pihak Australia sendiri menyatakan, bahwa upaya judicial review yang dilakukan oleh terpidana tersebut baru akan ditinjau pertengah tahun 2008 lalu. Hingga saat ini baru dikabulkan permohonan ekstradisi tersebut.
Untuk diketahui, Adrian yang pernah menjabat sebagai Direktur Bank Surya bersama dengan Bambang Sutrisno, selaku Wakil Dirut Bank Surya telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam.
Keduanya terbukti bersalah telah mengemplang dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim secara in absentia, karena keduanya saat itu tidak berada di Indonesia dan telah menjadi buron.
Lalu, Adrian diketahui berada di Australia dan sempat menolak kembali ke Indonesia, dengan alasan dirinya takut terkena AIDS apabila ditahan di penjara Indonesia.
Sampai saat ini, buronan dalam perkara korupsi BLBI yang sudah berhasil ditangkap adalah David Nusa Widjaja dari Bank Umum Servitia, Sherny Kojongian dari Bank Harapan Sentosa yang ditangkap di San Fransisco, Amerika Serikat dan Hendra Rahardja, pemilik Bank Harapan Sentosa.
Untuk buronan Hendra, lebih dahulu meninggal di tahanan imigrasi Australia beberapa tahun lalu, sebelum dikembalikan ke Indonesia. Lalu, tim pencarian aset juga sempat menemukan aset dari buronan Hendra di Australia sebesar Rp3 miliar. Namun aset tersebut dipotong oleh Kemenkumham untuk biaya pencarian.
Dengan demikian, kini para buronan korupsi BLBI yang masih belum ditemukan adalah Samadikun Hartono dari Bank Modern, Eko Edi Putranto salah satu Komisaris Bank Bank Harapan Sentosa dan keponakan koruptor Eddy Tanzil, Irawan Salim dari Bank Global.
KPK mulai incar pengusaha penerima SKL BLBI
(lal)