Pelanggaran dana parpol dikembalikan ke kas negara

Kamis, 19 Desember 2013 - 09:45 WIB
Pelanggaran dana parpol...
Pelanggaran dana parpol dikembalikan ke kas negara
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelanggaran dana kampanye partai politik (parpol) yang melebihi batas yang sudah ditetapkan akan dikembalikan untuk kas negara.

"Kita harus kembalikan ke kas negara. Itu yang jadi perhatian kita," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, saat ditemui Sindonews, Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Sebab, menurut Ferry, dana kampanye sudah ditentukan besarannya, yakni antara Rp1 miliar untuk sumbangan perorangan, dan Rp7,5 miliar untuk perseroan atau perusahaan. Jika melebihi angka itu, maka hal itu sudah masuk pada pelanggaran yang bersifat administratif.

Sehingga, lanjutnya, rencana kerja sama antara KPU dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait peraturan KPU (PKPU) pelaporan dana kampanye parpol tak melulu soal transaksi dari penyumbang ke peserta pemilu. "Jadi bahasanya bukan konteks transaksi semata tapi hasil penggunaan mereka juga," ucapnya.

Sementara itu, niat KPU menjalin kerja sama dengan PPATK bakal berlaku sampai tiga tahun kedepan sejak disepakati bersama dalam nota kesepahaman.

Saat ini, baik KPU maupun PPATK masih terusmenyusun draf peraturan dana kampanye parpol. Rencananya MoU bakal ditandatangani kedua belah pihak pada Akhir Desember 2013 ini.

KPU diminta tegas soal dana kampanye parpol
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8541 seconds (0.1#10.140)