Kejagung bahas mekanisme ekstradisi terkait kasus BLBI

Rabu, 18 Desember 2013 - 19:38 WIB
Kejagung bahas mekanisme...
Kejagung bahas mekanisme ekstradisi terkait kasus BLBI
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, pihaknya segera koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Hal itu terkait dengan mekanisme pelaksanaan ekstradisi terpidana perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait Bank Surya, Adrian Kiki Ariawan.

"Tentunya mulai besok saya akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait Kemenlu, Kemenkum HAM dan pihak Kepolisian RI untuk terkait pelaksaanaan mekanisme daripada ekstradisi ini," kata Basrief dalam konferensi persnya di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2013).

Basrief menambahkan, pada 16 Februari 2014 adalah waktu paling lambat Pemerintah Australia menyerahkan Adrian Kiki Ariawan kepada Pemerintah Indonesia, agar Adrian dapat segera di pidana seumur hidup.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Australia, melalui Kedubes Australia di Indonesia atas kerjasama yang dilakukan dengan baik selama ini. Semoga kerja sama tersebut berlanjut pada masa-masa mendatang," pungkas Basrief.

Sebelumnya, terpidana korupsi BLBI, Adrian telah berhasil ditangkap oleh Kepolisian Australia pada akhir tahun 2008 lalu. Kendati demikian, Pemerintah Indonesia tidak bisa langsung mengekstradisinya ke Indonesia.

Pasalnya, selain ada proses aturan hukum dari Negara Australia, terpidana tersebut juga melakukan upaya hukum yakni judicial review dalam persidangan ekstradisi dirinya di Australia.

Pihak Australia sendiri menyatakan, bahwa upaya judicial review yang dilakukan oleh terpidana tersebut baru akan ditinjau pertengah tahun 2008 lalu. Hingga saat ini baru dikabulkan permohonan ekstradisi tersebut.

Untuk diketahui, Adrian yang pernah menjabat sebagai Direktur Bank Surya bersama dengan Bambang Sutrisno, selaku Wakil Dirut Bank Surya telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam.

Keduanya terbukti bersalah telah mengemplang dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim secara in absentia, karena keduanya saat itu tidak berada di Indonesia dan telah menjadi buron.

Lalu, Adrian diketahui berada di Australia dan sempat menolak kembali ke Indonesia, dengan alasan dirinya takut terkena AIDS apabila ditahan di penjara Indonesia.

Sampai saat ini, buronan dalam perkara korupsi BLBI yang sudah berhasil ditangkap adalah David Nusa Widjaja dari Bank Umum Servitia, Sherny Kojongian dari Bank Harapan Sentosa yang ditangkap di San Fransisco, Amerika Serikat dan Hendra Rahardja, pemilik Bank Harapan Sentosa.

Untuk buronan Hendra, lebih dahulu meninggal di tahanan imigrasi Australia beberapa tahun lalu, sebelum dikembalikan ke Indonesia. Lalu, tim pencarian aset juga sempat menemukan aset dari buronan Hendra di Australia sebesar Rp3 miliar. Namun aset tersebut dipotong oleh Kemenkumham untuk biaya pencarian.

Dengan demikian, kini para buronan korupsi BLBI yang masih belum ditemukan adalah Samadikun Hartono dari Bank Modern, Eko Edi Putranto salah satu Komisaris Bank Bank Harapan Sentosa dan keponakan koruptor Eddy Tanzil, Irawan Salim dari Bank Global.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6302 seconds (0.1#10.140)