Pemerintah dinilai tak serius jalankan BPJS
Selasa, 17 Desember 2013 - 18:00 WIB
Pemerintah dinilai tak serius jalankan BPJS
A
A
A
Sindonews.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai pemerintah tidak serius dalam menjalankan Badan Penanggulangan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang batas waktunya 1 Januari 2014.
"Pemerintah tidak serius jalankan BPJS, H-9 hari kerja dan H-14 hari kalender menuju 1 Januari 2014," kata Anggota Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka dalam konferensi persnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Karena itu, ada enam rekomendasi yang mereka minta kepada pemerintah. Pertama, mereka meminta agar 12 peraturan turunan BPJS Kesehatan segera diterbitkan dan sesuai amanat undang-undang 24 tahun 2011 dan undang-undang 40 tahun 2004.
"Termasuk segera selesaikan revisi peraturan pemerintah nomo 101 tahun 2014 tentang penerima PBI dan PP No 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan," ungkapnya.
Rekomendasi selanjutnya ialah mendesak agar pemerintah membuat definisi rakyat miskin dan tidak mampu sesuai undang-undang 13 tahun 2011. "Kami juga mendesak pemerintah agar fasilitas, sarana dan tenaga kesehatan dijamin ketersediaan dan akseptabilitas untuk rakyat," tegasnya.
Fraksi PDIP kata dia, menolak pentahapan kepesertaan BPJS Kesehatan dan mendesak seluruh rakyat jaminan kesehatan ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Memperjuangkan anggaran kesehatn dalam APBN mencapai lima persen sesuai undang-undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dalam Pasal 171 ayat 1," terangnya.
Terakhir, Fraksi PDIP mendorong agar fraksi lain di DPR sepakat pembentukan Tim Pengawas (Timwas). "Mendorong pembentukan Timwas DPR terkait dengan transformasi dan implementasi BPJS," pungkasnya.
Kadin anggap implementasi UU BPJS tidak jelas
"Pemerintah tidak serius jalankan BPJS, H-9 hari kerja dan H-14 hari kalender menuju 1 Januari 2014," kata Anggota Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka dalam konferensi persnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Karena itu, ada enam rekomendasi yang mereka minta kepada pemerintah. Pertama, mereka meminta agar 12 peraturan turunan BPJS Kesehatan segera diterbitkan dan sesuai amanat undang-undang 24 tahun 2011 dan undang-undang 40 tahun 2004.
"Termasuk segera selesaikan revisi peraturan pemerintah nomo 101 tahun 2014 tentang penerima PBI dan PP No 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan," ungkapnya.
Rekomendasi selanjutnya ialah mendesak agar pemerintah membuat definisi rakyat miskin dan tidak mampu sesuai undang-undang 13 tahun 2011. "Kami juga mendesak pemerintah agar fasilitas, sarana dan tenaga kesehatan dijamin ketersediaan dan akseptabilitas untuk rakyat," tegasnya.
Fraksi PDIP kata dia, menolak pentahapan kepesertaan BPJS Kesehatan dan mendesak seluruh rakyat jaminan kesehatan ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Memperjuangkan anggaran kesehatn dalam APBN mencapai lima persen sesuai undang-undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dalam Pasal 171 ayat 1," terangnya.
Terakhir, Fraksi PDIP mendorong agar fraksi lain di DPR sepakat pembentukan Tim Pengawas (Timwas). "Mendorong pembentukan Timwas DPR terkait dengan transformasi dan implementasi BPJS," pungkasnya.
Kadin anggap implementasi UU BPJS tidak jelas
(lal)