Penjual petasan & kembang api menjamur di Toraja

Senin, 16 Desember 2013 - 20:21 WIB
Penjual petasan & kembang api menjamur di Toraja
Penjual petasan & kembang api menjamur di Toraja
A A A
Sindonews.com - Menjelang perayaan Natal 2013 dan Tahun Baru 2014 di Toraja, pedagang petasan dan kembang api di Kota Makale semakin menjamur.

Pantauan SINDO, penjual petasan dan kembang api mulai marak menjajakan jualannya di pinggir jalan sekitar monumen Pasadena Kota Makale. Beberapa pedagang juga nampak menjual petasan dan kembang api di beberapa titik di ruas jalan protokol Makale-Rantepao di Kota Makale.

Bahkan, ada beberapa pedagang petasan dan kembang api menjajakan dagangannya menggunakan kendaraan roda empat dan mobil boks. Pedagang petasan dan kembang api juga mulai menjamur di sekitar pasar sentral Makale.

Petasan dan kembang api yang dijual pedagang, jenis dan bunyinya bervariasi mulai dari ukuran dan daya ledak yang kecil hingga ukuran dan daya ledak yang besar. Harga petasan dan kembang api pun beragam mulai dari harga ribuan hingga ratusan ribu tergantung dari ukuran dan bunyi petasan serta kembang api.

Maraknya bunyi petasan dan kembang api menjelang Natal dan Tahun Baru di Toraja membuat sebagian warga resah lantaran petasan dan kembang api dimainkan saat warga sedang tidur di malam hari.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tana Toraja, AKBP Juliar Kus Nugroho dalam rapat koordinasi antara Bupati dan unsur Pimpinan Musyawarah Daerah (Muspida) Tana Toraja menyatakan jenis dagangan yang dijual adalah kembang api. Itupun ada
aturannya. Siapapun bisa menjual kembang api yang ukuran diameternya antara 2-5 inchi.

Sementara dagangan kembang api yang diameternya diatas 5 inchi harus memiliki izin dari kepolisian. Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, aparat Polres Tana Toraja terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penjualan kembang api yang kian marak di wilayah Toraja menjelang Natal dan Tahun Baru.

“Ada aturan yang berlaku untuk jenis kembang api yang dijual bebas. Pedagang yang menjual kembang api berdiameter melebihi lima inchi harus mengantongi izin dari kepolisian,” ujar Juliar saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi yang dihadiri seluruh Camat, lurah dan Kepala Desa se kabupaten Tana Toraja di ruang pola Kantor Bupati Tana Toraja, Senin (16/12/2013).

Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung saat memimpin jalannya rapat koordinasi menyatakan dirinya sudah menginstruksikan kepada Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) agar mendata seluruh pedagang
kembang api yang kian marak di Kota Makale.

Lokasi penjualan kembang api juga akan dipusatkan di satu titik. Selain itu, Pemkab Tana Toraja pun melarang pedagang kembang api menjajakan dagangannya menggunakan kendaraan roda empat maupun mobil boks.

“Pemerintah akan mengatur lokasi penjualan kembang api untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan terhadap pedagang kembang api di daerahnya menjelang Natal dan Tahun Baru," ujarnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6937 seconds (0.1#10.140)