KPK cegah Kepala PN Praya

Senin, 16 Desember 2013 - 16:01 WIB
KPK cegah Kepala PN Praya
KPK cegah Kepala PN Praya
A A A

Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), mencegah Kepala Pengadilan Negeri (PN) Praya, Sumedi.

Pencegahan itu sejak 15 Desember 2013 untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait kasus tindak pidana umum dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Melalui Keputusan Pimpinan KPK, Skep no: KEP-917/01/12/2013 tanggal 15 Desember 2013 KPK mencegah H. Sumedi, SH.,MH, Ttl, Pati, 16 November 1962, pekerjaan kepala Pengadilan Negeri Praya," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (16/12/2013).

Selain itu, KPK juga mencegah empat orang lainnya yakni Jaksa Pratama di kejaksaan negeri praya (kasi pidsus Apriyanto Kurniawan, kelahiran Magetan, 20 April 1978, Hakim Pratama muda pada pengadilan negeri Praya, Anak Agung Putra Wiratjaya, SH, kelahiran Denpasar, 04 Februari 1980.

KPK juga mencegah hakim pratama muda pada pengadilan negeri Praya Dewi Santini, SH.,MH kelahiran Mataram, 16 September 1982 dan Ketua dewan pimpinan pusat kosgoro 2013 Bambang Wiratmadji Soeharto kelahiran Surabaya, 19 Agustus 1943.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Subri dan seorang swasta bernama Lusita Ani Razak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

KPK menyita Barang bukti dalam kasus uang dollar Amerika (USD) berupa pecahan USD100 sebanyak 164 lembar. Sehingga ditotal berjumlah USD 16.400 atau setara Rp190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp23 juta.

Ditangkap bersama wanita, SUB ditahan di Rutan KPK
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7226 seconds (0.1#10.140)