KPK cegah Kepala PN Praya

Senin, 16 Desember 2013 - 16:01 WIB
KPK cegah Kepala PN...
KPK cegah Kepala PN Praya
A A A

Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), mencegah Kepala Pengadilan Negeri (PN) Praya, Sumedi.

Pencegahan itu sejak 15 Desember 2013 untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait kasus tindak pidana umum dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Melalui Keputusan Pimpinan KPK, Skep no: KEP-917/01/12/2013 tanggal 15 Desember 2013 KPK mencegah H. Sumedi, SH.,MH, Ttl, Pati, 16 November 1962, pekerjaan kepala Pengadilan Negeri Praya," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (16/12/2013).

Selain itu, KPK juga mencegah empat orang lainnya yakni Jaksa Pratama di kejaksaan negeri praya (kasi pidsus Apriyanto Kurniawan, kelahiran Magetan, 20 April 1978, Hakim Pratama muda pada pengadilan negeri Praya, Anak Agung Putra Wiratjaya, SH, kelahiran Denpasar, 04 Februari 1980.

KPK juga mencegah hakim pratama muda pada pengadilan negeri Praya Dewi Santini, SH.,MH kelahiran Mataram, 16 September 1982 dan Ketua dewan pimpinan pusat kosgoro 2013 Bambang Wiratmadji Soeharto kelahiran Surabaya, 19 Agustus 1943.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Subri dan seorang swasta bernama Lusita Ani Razak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

KPK menyita Barang bukti dalam kasus uang dollar Amerika (USD) berupa pecahan USD100 sebanyak 164 lembar. Sehingga ditotal berjumlah USD 16.400 atau setara Rp190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp23 juta.

Ditangkap bersama wanita, SUB ditahan di Rutan KPK
(maf)
Berita Terkait
Terdakwa Keterangan...
Terdakwa Keterangan Palsu dan Duplikasi Sertifikat Kembali Jalani Sidang di PN Jakpus
Perjanjian Nominee Terkait...
Perjanjian Nominee Terkait Hak Milik Tanah Dinilai Penyelundupan Hukum
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Terobosan Kejari Tanjungpinang...
Terobosan Kejari Tanjungpinang Tangani Sengketa Lahan di Kedai Kopi
Penyerobotan Tanah di...
Penyerobotan Tanah di Bintaro, Penggarap Lahan Minta Polisi Turun Tangan
Pengacara Korban Minta...
Pengacara Korban Minta Benny Tabalujan Dihadirkan ke Publik
Berita Terkini
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved