DKPP minta lembaga pemilu tetap independen
A
A
A
Sindonews.com - Proses penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang masih amburadul, sering mendapat kritik dan keluhan dari masyarakat.
Sehingga, lembaga pemilu yang berwenang, agar mengedepankan sisi independen dalam melaksanakan tugasnya.
Maka itu, tiga lembaga dimaksud seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), harus memiliki tata aturan bersama yang baku.
Menurut Ketua DKPP Jimly Asshiddqie, aturan bersama tersebut setelah mendapat masukan dari berbagai unsur lapisan masyarakat, pakar dan pengamat pemilu. Ke depan kata dia, aturan tersebut tinggal mendapat persetujuan dari pemerintah dan DPR RI.
"Ini lebih ke mekanisme kerja. Cara mengawasi bagaimana, cara diawasi bagaimana, cara orang melaporkan pelanggaran kode etik bagaimana," kata Jimly, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2013).
Sehingga, lanjutnya, saat masuk awal tahun 2014, di mana proses dan tahapan pemilu semakin mendekat, aturan yang harus dijalankan masing-masing lembaga pemilu sudah tertata rapi.
Ditambahkan dia, saat masuk tahun politik nanti, menurutnya, kemungkinan protes masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu semakin kencang. Dari itu, tambahnya, tiga lembaga tersebut sudah mempunyai fondasi dan aturan yang kuat sebagai acuan.
"Jadi hal-hal yang sifatnya pasal-pasal yang mengundang kontroversi menyangkut tiga lembaga, itu sudah kita debatkan diinternal dulu bertiga. Setelah sepakat baru dibawa ke DPR gitu," ujarnya.
Sementara itu, terkait peran DKPP sendiri dalam tata aturan bersama ini, pihaknya bertugas sebagai lembaga yudikasi pemutus pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dan Bawaslu.
Tentu saja, kata Jimly, pelanggaran dimaksud setelah dua lembaga tersebut diduga melakukan pelanggaran atas laporan dari masyarakat. "Keterlibatan DKPP menjadi penting untuk menengahi kalau ada perbedaan," tegas Jimly.
Matangkan PKPU, 3 lembaga pemilu konsultasi
Sehingga, lembaga pemilu yang berwenang, agar mengedepankan sisi independen dalam melaksanakan tugasnya.
Maka itu, tiga lembaga dimaksud seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), harus memiliki tata aturan bersama yang baku.
Menurut Ketua DKPP Jimly Asshiddqie, aturan bersama tersebut setelah mendapat masukan dari berbagai unsur lapisan masyarakat, pakar dan pengamat pemilu. Ke depan kata dia, aturan tersebut tinggal mendapat persetujuan dari pemerintah dan DPR RI.
"Ini lebih ke mekanisme kerja. Cara mengawasi bagaimana, cara diawasi bagaimana, cara orang melaporkan pelanggaran kode etik bagaimana," kata Jimly, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2013).
Sehingga, lanjutnya, saat masuk awal tahun 2014, di mana proses dan tahapan pemilu semakin mendekat, aturan yang harus dijalankan masing-masing lembaga pemilu sudah tertata rapi.
Ditambahkan dia, saat masuk tahun politik nanti, menurutnya, kemungkinan protes masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu semakin kencang. Dari itu, tambahnya, tiga lembaga tersebut sudah mempunyai fondasi dan aturan yang kuat sebagai acuan.
"Jadi hal-hal yang sifatnya pasal-pasal yang mengundang kontroversi menyangkut tiga lembaga, itu sudah kita debatkan diinternal dulu bertiga. Setelah sepakat baru dibawa ke DPR gitu," ujarnya.
Sementara itu, terkait peran DKPP sendiri dalam tata aturan bersama ini, pihaknya bertugas sebagai lembaga yudikasi pemutus pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dan Bawaslu.
Tentu saja, kata Jimly, pelanggaran dimaksud setelah dua lembaga tersebut diduga melakukan pelanggaran atas laporan dari masyarakat. "Keterlibatan DKPP menjadi penting untuk menengahi kalau ada perbedaan," tegas Jimly.
Matangkan PKPU, 3 lembaga pemilu konsultasi
(maf)